Cianjur l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Narkoba Satnarkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur, Jawa Barat menangkap 60 orang bandar Narkoba dari total 80 kasus yang berhasil diungkap dalam enam bulan terakhir.
Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri mengatakan, setiap bulannya ada 14 kasus peredaran Narkoba dan obat terlarang yang yang terungkap, berkat laporan masyarakat.”Hingga bulan ini total kasus yang berhasil kami ungkap atas laporan warga sebanyak 80 kasus peredaran Narkoba dan obat terlarang dengan jumlah bandar yang ditangkap sebanyak 60 orang dari berbagai wilayah,” kata Ali, Senin (28/6/2021).
Ali menyatakan, barang bukti yang ditemukan dari puluhan kasus itu terdiri dari sabu-sabu seberat 567 gram, 3,6 kilogram ganja, dan 19 ribu butir obat terlarang.
Ali menjelaskan, bahwa Cianjur termasuk dalam peringkat ketiga tertinggi peredaran Narkoba berbagai jenis di Jabar.
Hal itu terjadi, menurut Ali, lantaran daerah bukan lagi sekadar pelintasan, tetapi sudah menjadi wilayah peredaran barang haram tersebut.
Oleh karena itu, kata Ali, pihaknya akan terus mengembangkan setiap kasus yang terungkap, guna menekan angka peredaran Narkoba dan obat-obatan terlarang.
“Kami akan tangkap bandar besarnya, termasuk membongkar jaringan Lapas yang selama ini sulit tersentuh,” tandas Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Ali Jupri. (Tim Sembilan)