Contoh Buruk, Pekerjaan Proyek Rumah Dinas Ketua DPRD tanpa Plang Proyek

Tanjab Barat l HukumKriminal.com – Hebat pekerjaan proyek di Rumah Dinas Ketua DPRD Tanjabbarat tanpa Plank Proyek.hal itu, dijumpai hasil pantauan awak media ke lokasi rumdis,Senin (3/3/25) pagi.

Tak hanya papan proyek yang tidak ada dilokasi, konsultan pengawas dan pihak dinas juga tidak ada dilokasi hanya terlihat 3 orang pekerja saja dilokasi.

Sementara terkait pekerjaan proyek di rumdis ketua DPRD Tanjabbarat tersebut,berapa warga yang berhasil di minta tanggapan media ini mengatakan, itu hebat dan mencotohkan, mencerminkan tidak bagus.

“memang kecil soal papan merek itu,tapi secara aturan sudah jelas proyek yang mengunakan uang negara harus secara transparan,akuntabel dan terbuka.semua element masyarakat berhak tahu agar ikut mengawasi jalannya proyek,dengan cara papan informasi proyek,”sambungannya.

apalagi pekerjaan proyek itu di laksanakan di rumdis ketua DPRD Tanjabbarat, seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap publik.

Lanjut warga,proyek rumdis yang tidak menggunakan papan proyek dapat dianggap tidak transparan dan melanggar undang -undang keterbukaan informasi publik (KIP).

Menurutnya Papan nama proyek tersebut harus memuat jenis kegiatan, kontraktor pelaksana, nilai kontrak, dan jangka waktu pengerjaannya.

Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012 mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,”timpalnya.

Terpisah ketua DPRD Tanjabbarat Hamdani,SE.dikonfirmasi melalui via telepon membenarkan ada pekerjaan proyek rehab rumdis tersebut.

Jelasnya, pekerjaan proyek tersebut bersumber dari dana pemda,terang ketua DPRD Tanjabbarat ini ketika dikonfirmasi berapa anggaran proyek rumdis itu.

Sampai saat ini belum diketahui pasti berapa besar anggaran proyek rehab rumdis ketua DPRD Tanjabbarat tersebut,dan perusahaan apa yang melaksanakannya. (Ful51.Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *