Bangka Tengah l HukumKriminal.com –
Fareswoga alias Bujang (30) warga Desa Lubuk Besar, diduga telah melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP) dan pasir timah pada, Jumat, 24 Januari 2020, lalu.
Berdasarkan laporan polisi dari pihak korban Norman Maralelo (43), LP/B-21/I/2020/BABEL/RES BATENG tanggal 25 Januari 2020 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, aparat kepolisian pun langsung bergerak.
Kasat Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bangka Tengah AKP Rais Muin mengatakan, tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut terjadi pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 19.00 WIB, di pondok milik korban, di Jalan Jenderal Sudirman, RT 012 RW 004, Padang Mulia, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Fareswoga yang kini diduga pelaku, merupakan residivis dua kali itu, mengaku telah mencuri 1 unit handphone merek Redmi 6A warna hitam dan 10 kilogram pasir timah, sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp2,5 juta,” ujar Rais, Kamis (17/6/2021).
Dijelaskan Rais, Fareswoga, berhasil ditangkap setelah pihaknya menerima laporan, bahwa Subhan pernah membeli HP merek Redmi 6A tanpa kotak dari pelaku sebesar Rp600 ribu.
Setelah melakukan pengembangan ke rumah pelaku yang tidak jauh dari rumah Subhan, akhirnya Fareswoga terduga pelaku pencurian tersebut, berhasil ditangkap dan diamankan saat berada di pondok kebun miliknya di daerah Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Bangka Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Kasatreskrim Polres Bangka Tengah AKP Rais Muin. (Tim Sembilan)
Sumber: Jejakkasus.info