Dalam program Pemerintah Sering di jadikan Lahan Pungli, Seperti Program Ketahanan Pangan Hibah Bibit Lombok di Desa Sambongrejo

Bojonegoro | Hukumkriminal.com – Program pemerintah sangatlah bagus seperti program ketahanan pangan, Pemerintah merealisasi bibit – bibit tanaman jangka pendek guna terjangkaunya kebutuhan, seperti bibit lombok, jagung ,padi dan lainnya, Bertujuan masyarakat bisa mengurangi kebutuhan pangan yang mahal dengan bantuan bibit masyarakat bisa memanen sendiri

Namun program hibah bibit lombok dari kementerian Pertanian di Desa Sambongrejo Kecamatan Gondang kabupaten Bojonegoro, Di duga menjadi ladang pungli, karena dalam satu kotak berisi 200 batang di kenai penebusan 10 ,000,00, kalau kotak tidak di kembalikan, Namun kalau kotak (Tempat Bibit red) dikembalikan dikenai penebusan 5000,00 padahal hibah tersebut 1.900,000 ( satu juta sembilan ratus ribu pohon)
Berati nilai pungutan tersebut minimal 45jt

Hal tersebut sesuai yang di sampaikan (Y) 45 saat menemui Hukumkriminal.com Kamis 13/06/2024 siang, Ia mengatakan ” satu kotak 10 ribu pak kalau kotaknya tidak dikembalikan, kalau di kembalikan kotaknya 5 ribu rupiah, menurut (Y) itu semua yang melakukan sekdes” ujar( Y)

Sementara Dwi ( panggilan akrabnya Sastro) selaku PPL dinas pertanian kecamatan Gondang saat di konfirmasi media ini jawabnya “tidak tau menau jangan sebut sebut namaku mas,” Ujar Dwi padahal pagi harinya saat di hubungi media ini lewat via telpon mengaku dirinya yang menyerahkan secara simbolis dan gratis bahkan biaya pertemuan atau rapat yang menanggung pihak dinas pertanian” ujar Dwi menambahkan

Sementara, Yarob Sekdes Sambongrejo saat dikonfirmasi Hukumkriminal.com melalui WhatsApp tidak ada jawaban sama sekali, terkait pungutan 10 ribu per kotak isi 200 batang, dari 1.900,000 batang bibit lombok tersebut

Selain itu Eko
Prasetyono, Selaku Kades Sambongrejo, Saat di konfirmasi media ini, dengan adanya dugaan pungli yang dilakukan stafnya dirinya mengaku, “Saya tidak tau bahkan nariknya pungutan secara sembunyi – sembunyi , dan sayasma sekali tidak tau “pungkas Kades

Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 kemudian mengatur pembentukan Tim Saber Pungli dalam upaya pemberantasan pungutan liar di Indonesia.

(Aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *