Dana Desa Amandraya Disorot: Sejumlah Proyek Mangkrak, Kades Belum Beri Tanggapan Amandraya

Nias Selatan – Pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, kembali menuai sorotan tajam. Sejumlah proyek yang didanai dari anggaran tersebut dinilai bermasalah, mulai dari pengerasan jalan hingga proyek air bersih yang terhenti dan belum memberi manfaat bagi warga.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah peningkatan pengerasan jalan desa yang diduga mengalami mark-up anggaran. Selain itu, proyek-proyek lain seperti pengadaan air bersih dan belanja aset perkantoran desa juga dinilai tidak berjalan sesuai harapan masyarakat.
Hasil penelusuran lapangan KabarInvestigasi.id menyebutkan bahwa hingga saat ini, proyek-proyek yang telah menelan anggaran ratusan juta rupiah tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga. Seorang warga berinisial Mg. mengeluhkan kesulitan mendapatkan akses air bersih akibat proyek yang belum rampung.
“Kami sudah lama menunggu air bersih ini, tapi sampai sekarang belum ada hasilnya. Padahal, dananya sudah dikabarkan cair,” ujarnya saat ditemui pada Kamis (5/9/2025).
Tidak hanya itu, partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa juga dipertanyakan. Beberapa warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan proyek-proyek desa yang menggunakan Dana Desa.
Hal ini diamini oleh salah satu tokoh masyarakat, Ng., yang menyatakan bahwa keterlibatan warga adalah hal penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.
“Jika masyarakat tidak dilibatkan, potensi penyalahgunaan bisa semakin besar,” tegasnya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Amandraya, berinisial YG, telah dilakukan oleh redaksi KabarInvestigasi.id sejak Kamis (4/9/2025), baik melalui pesan WhatsApp maupun surat resmi yang disampaikan langsung ke kantor desa. Namun, hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (6/9/2025), belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa.
Redaksi menyatakan akan terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan informasi yang berimbang. Sebagai langkah lanjutan, KabarInvestigasi.id berencana mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Desa Amandraya, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Apabila dalam prosesnya tidak diperoleh keterangan yang memadai, persoalan ini akan diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Dikutip dari KabarInvestigasi.id)
(NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *