Blitar | Hukumkriminal.com – Bertempat di Dusun Jati, Desa Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur, diduga terdapat Usaha depot air minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual kepada konsumen, diduga milik saudara Deni belum memiliki Izin Usaha, Usaha depot air minum wajib memiliki izin usaha.
Ketentuan mengenai persyaratan teknis depot air minum diatur di dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 651/MPP/KEP/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya Menteri Perindustrian dan Perdagangan (“Kepmenperindag 651/2004”).
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, sebuah usaha depot air minum atau isi ulang tim melakukan klarifikasi dan pendataan mulai mengambil Gambar Video Truk yang muat Galon berisikan 19 liter bersih. tidak menggunakan Lebel.
Selain itu, penjualan elpji diduga tanpa Izin.
Sumber juga menambahkan, air isi ulang itu dari sumur atau PDAM, pasalnya di isi dari tempat rumah sendiri deni. Jelasnya.
Berdasarkan Kepmenperindag 651/2004, usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:
1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi.
Definisi : Depot Air Minum adalah usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum dan menjual langsung kepada konsumen.
Persyaratan Usaha Depot Air Minum :
Usaha depot air minum wajib memenuhi persyaratan usaha sebagai berikut:
1. Depot air minum wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Usaha Perdagangan (TDUP) dengan nilai investasi perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Depot air minum wajib memiliki Surat Jaminan Pasok Air Baku dari PDAM atau perusahaan yang memiliki Izin Pengambilan Air dari Instansi yang berwenang.
3. Depot air minum wajib memiliki laporan hasil uji air minum yang dihasilkan dari laboratorium pemeriksaan kualitas air yang ditunjuk pemerintah kabupaten/kota atau yang terakreditasi
Perlu diketahui bahwa Pasal 3, Pasal 6 dan Pasal 7 Kepmenperindag 651/2004 mengatur beberapa hal yang harus ditaati oleh depot air minum, yaitu:
1. Air baku yang digunakan Depot Air Minum harus memenuhi standar mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
2. Depot Air Minum dilarang mengambil air baku yang berasal dari air PDAM yang ada dalam jaringan distribusi untuk rumah tangga.
3. Transportasi air baku dari lokasi sumber air baku ke Depot Air Minum harus menggunakan tangki pengangkut air yang tara pangan (food grade).
4. Air minum yang dihasilkan oleh Depot Air Minum wajib memenuhi persyaratan kualitas air minum sesuai yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
5. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
6. Depot Air Minum dilarang memiliki “stock” produk air minum dalam wadah yang siap dijual.
7. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos.
8. Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
9. Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar.
10. Tutup wadah yang disediakan oleh Depot Air Minum harus polos/tidak bermerek.
11. Depot Air Minum tidak diperbolehkan memasang segel/”shrink wrap” pada wadah.
Dari hasil Klarifikasi ke Deni melalui telpon seluler Whatsapp 0858-5655-54xx belum ada tanggapan hingga berita perdana di angkat.
Rilis : Tim Sembilan
Publikasi : Redaksi
Catatan : dilarang Copy paste atau mengambil Gambar tanpa seijin Redaksi, dapat dipenjara.