HukumKriminal.com | Siholi, 5 September 2025 — Pemerintah Desa Siholi secara resmi menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang diterbitkan oleh salah satu media daring terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di wilayah mereka. Dalam pernyataannya, pihak desa menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.
Pemberitaan yang dimuat media tersebut mengacu pada laporan dari sebuah organisasi bernama Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK). Organisasi ini menuduh telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Namun hingga kini, status legalitas AMAK masih belum jelas, dan laporan yang dijadikan acuan dinilai tidak memiliki bukti konkret dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat menyayangkan sikap media yang tidak profesional seperti ini. Pemberitaan disampaikan tanpa adanya konfirmasi, wawancara, atau kunjungan langsung ke lokasi. Ini bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik seperti akurasi, keberimbangan, dan verifikasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat Siholi.
Kepala Desa Siholi, yang turut disebut dalam pemberitaan tersebut, juga menegaskan bahwa ia tidak pernah dihubungi oleh pihak media untuk dimintai konfirmasi sebelum berita diterbitkan.
“Kalau memang ingin tahu kebenarannya, saya persilakan langsung datang ke desa dan lihat sendiri hasil kerja kami. Jangan membuat berita tanpa konfirmasi karena itu bisa merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah desa menekankan bahwa mereka selalu terbuka terhadap kritik, saran, dan pengawasan, baik dari media maupun masyarakat. Namun hal itu harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai kode etik jurnalistik, bukan dengan menyebarkan tuduhan tanpa dasar.
Dalam upaya menelusuri kebenaran laporan tersebut, tim juga melakukan klarifikasi ke Kesbangpol Nias Selatan. Hasilnya, diketahui bahwa Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) tidak pernah terdaftar atau melaporkan keberadaannya sebagai organisasi resmi di wilayah tersebut.
Temuan ini turut diperkuat oleh pernyataan dari Ketua LSM GEMPUR, Markus Duha, bersama Sekretarisnya Martianus Duha. Mereka menyampaikan kekhawatiran atas maraknya organisasi yang tidak berbadan hukum, namun mengklaim diri sebagai pengawas publik.
“Kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan agar segera menertibkan LSM, ormas, atau aliansi yang tidak memiliki legalitas hukum. Ini penting agar masyarakat tidak terus-menerus disesatkan oleh informasi dari sumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Markus Duha.
Menutup klarifikasinya, Pemerintah Desa Siholi mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum jelas sumber dan validitasnya. Mereka mengajak semua pihak untuk menerapkan prinsip tabayun (klarifikasi) sebelum menyimpulkan suatu berita.
“Kami menghargai peran media sebagai kontrol sosial, namun kami juga menolak praktik pemberitaan yang tidak bertanggung jawab. Media harus menjadi sumber informasi yang mencerahkan, bukan menyesatkan,” tutup pernyataan resmi Pemerintah Desa Siholi.
(NS)
Desa Siholi Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Dana Desa, Pertanyakan Legalitas Pelapor
