Yang Dugaan Ilegal, Serta Resah Kan Para Nelayan Bot Kapal Ikan Di Kuala Langsa.
Kota Langsa | Hukumkriminal.com – Terkait adanya pemberitaan yang sempat pada sebelumnya terjadi di media masa online ini, berjudul. SPBN Kuala Langsa, Disinyalir Tebang Pilih Terhadap Masyarakat Nelayan Bot Kapal Ikan. Dalam Pengisian BBM Jenis Solar, Dengan Ukuran Tipe Bot Kapal Ikan, 30 GT Keatas, Gunakan Industri, 30 GT Kebawah, Dapat Menggunakan Subsidi. Terbitan pada tanggal, 04 januari 2024.
Pihak pemerhati sosial publik daerah aceh, minta dan desak direktorat reserse kriminal khusus (dir-res-krim-sus) kepolisian daerah (polda) aceh. Untuk segera mengusut serta periksa SPBN status bahan bakar minyak (bbm) jenis solar, pemasok asal Medan-sumut belawan. Yang dugaan ilegal, serta juga kini meresahkan para masyarakat nelayan kapal bot ikan.
Diduga telah tebang pilih, dalam penyaluran minyak jenis solar kepada pemilik kapal bot ikan. Yang harus berukuran 30 GT kebawah, yang bisa menggunakan BBM jenis solar di SPBN kuala langsa tersebut, sementara yang 30 GT ke atas. Menurutnya para nelayan kapal bot ikan itu, harus menggunakan BBM jenis solar industri.
Yang menjadi bahan pertanyakan secara publik, oleh masyarakat nelayan kapal bot ikan itu. Dengan status perizinan masuknya minyak bbm jenis solar tersebut, dari jalur darat medan-sumut belawan. Ke lokasi spbn kuala langsa kota langsa provinsi aceh itu. Juga di pertanyakan keabsahan izin dari pihak PT pertama persero badan usaha milik negara (BUMN) dari pusat jakarta.
Apakah ada mengantongi perizinan resminya, kalau tidak diduga minyak bbm jenis solar tersebut. Asal medan-sumut belawan itu, berasal dari minyak bersubsidi mafia punya barang. Dengan modal dusta (modus) menggunakan mobil armada tangki secara resmi, tetapi isi perizinan dokumennya ada apa tidak. Dari pihak PT pertamina persero BUMN jakarta pusat, kalau di sebut izin perusahaan swasta. Itu boleh-boleh saja, dari izin PT pertamina persero BUMN nya ada apa tidak.
Berikut, ketika wartawan media online ini. Apa yang sempat pernah di dengar oleh masyarakat nelayan kapal bot ikan itu. Kemarin, kamis 02/01/2026 sekitar pukul.21.49.wib. “Dengan adanya masyarakat kapal bot ikan kuala langsa itu, yang telah merasa berat dan juga sudah geram. Dengan sistem management oleh pihak SPBN kuala langsa itu, masyarakat berharap juga. Pihak SPBN kuala langsa itu, jangan lagi mengelola minyak bbm jenis solar. Yang tidak jelas, dan selalu tebang pilih, karena status pemasok minyak bbm jenis solar itu pun. Masih tanda tanya statusnya”, imbuhnya masyarakat tersebut.
Menurut, bung karo-karo. Sebagai pemerhati sosial publik di aceh, menyikapi dan juga angkat bicara. “Saya berharap, pihak APH daerah aceh. Terutama pihak dir-res-krim-sus polda aceh, untuk segera turun tangan. Dan lakukan pemeriksaan terhadap pemilik SPBN kuala langsa itu, bersama periksa juga. Status dokumen pemasok minyak bbm jenis solar asal medan-sumut belawan tersebut, ada apa tidak izin status dari pihak PT Pertamina Persero BUMN dari jakarta pusat. Bila terbukti tidak ada, langsung tangkap dan bila perlu penjarakan”. Pungkas tandasnya, memaparkan kepada wartawan media online ini minggu 05/01/2025 sekitar pukul.21.29.wib.
(Pasukan Ghoib/Team Media Publik Aceh)