Detik-detik 48 Kendaraan roda dua, satu unit mobil Judi Sabung ayam diamankan Polres Lubuklinggau

Gerebek markas perjudian sabung ayam, Polisi amankan Mobil Diduga milik anggota DPRD

Sumsel | hukumkriminal.com – Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar didampingi Kasat Lantas, AKP Marjuni dan Kanit Pidum Satreskrim, Ipda Suwarno saat melakukan pers rilis terkait penggerebekan judi sabung, Selasa (11/2/2025).

Jajaran Kepolisian melakukan pers rilis pengungkapan kasus Judi sabung ayam di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat Kota Lubuklinggau, Sumsel.

Dalam operasi penggerebekan besar-besaran yang melibatkan jajaran Polsek ini Polisi mengamankan 48 kendaraan roda dua, satu unit mobil dan 10 ekor ayam.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas judi sabung ayam.

“Atas informasi dari masyarakat, Kapolres memerintahkan seluruh jajaran untuk segera bertindak. Kami dari Satuan Reskrim langsung menuju lokasi atas arahan Kapolres,”

Mantan Kasat Reskrim Polres Banyuasin ini menyebutkan dalam penggerebekan itu mereka mengamankan 48 unit sepeda motor, 10 ekor ayam jago, serta satu unit mobil Wuling dengan nomor polisi BH.

“Operasi kita mulai pukul 18.30 WIB hingga 23.00 WIB ini melibatkan kurang lebih 60 personel gabungan termasuk Polsek jajaran,” ungkapnya.

Didalam aksi polisi melakukan penggerebekan itu para pelaku langsung langsung melarikan diri, meninggalkan kendaraan dan ayam yang mereka amankan

“Karena lokasi perjudian sabung ayam lokasinya berada cukup jauh dari pemukiman, sehingga diduga saat anggota datang mereka tau dan langsung kabur,” ujarnya.

Namun, Kurniawan menegaskan, meski tidak ada yang diamankan polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pihak yang terlibat.

Kemudian terkait isu bahwa lahan lokasi judi dan mobil yang disita terkait dengan seorang mantan anggota DPRD Lubuklinggau berinisial KA. ia belum berani memastikan.

“Masih dalam tahap penyelidikan, tetapi lokasi tersebut sudah kami beri garis Polisi dan akan terus dipantau. Jika ditemukan aktivitas serupa, kami akan tindak tegas lagi,” ujarnya.

Kemudian pasca dilakukan penggerebekan hingga saat ini, belum ada pihak yang mengklaim kepemilikan kendaraan roda dua maupun roda empat yang telah disita di Polres Lubuklinggau .

“Barang bukti tetap diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Perkembangan lebih lanjut akan kami informasikan kepada media,” Pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *