Diduga Ada 11 Pembangunan Ruko Ilegal di Medan Pengawas Coba Suap Wartawan

Medan | Jejakkasustv.com – Mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pembangunan rumah toko (ruko) sebanyak 11 unit di lingkungan II kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelumnya yang diizinkan hanya 3 unit ruko, namun kenyataan dilapangan yang dibangun ada 11 unit ruko, saat dikonfirmasi pengawas proyek mencoba menyuap beberapa wartawan dengan menyuruh mengirimkan nomor rekening, Selasa (4/11/2025)

Bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menimbulkan serangkaian konsekuensi serius lainnya

Dampak pada PAD yaitu kebocoran pendapatan, bangunan komersial maupun pribadi yang tidak memiliki izin PBG berarti tidak membayar retribusi atau pajak yang seharusnya diterima pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan kebocoran pada potensi PAD. Nah yang kedua berdampak pada penertiban dan denda tidak maksimal. Upaya penertiban bangunan tanpa izin sering kali tidak berjalan efektif, sehingga pendapatan yang seharusnya bisa diperoleh dari denda juga hilang.

Dampak lain dari bangunan tanpa PBG akan diberikan
sanksi hukum dan denda. Pemilik bangunan tanpa PBG bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang telah dibangun. Pemko Medan segera melakukan
perintah pembongkaran jika bangunan tidak memenuhi standar teknis yang diatur dalam PBG, pemerintah daerah juga dapat mengeluarkan surat peringatan hingga perintah pembongkaran, atau menghentikan pembangunan proyek.

Sementara itu pengamat sekaligus praktisi hukum universitas Battuta Junaidi Lubis,S.H.,M.H mengatakan dampak dan sanksi pidana bagi pengelola bangunan yang pembangunan awalnya tidak mengurus PBG karena dapat menimbulkan
kerugian harta benda. Maka pemilik maupun pengelola bangunan bisa terancam dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.

“Salah satu tujuan pengurusan PBG yakni untuk memastikan konstruksi bangunan lolos dari uji material guna memastikan ketahanan dari konstruksi bangunan itu sendiri dengan tujuan untuk menghindari kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen.

Bila insiden ini terjadi maka pemilik maupun pengelola bangunan bisa terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 15% dari nilai bangunan. Apa lagi sampai terjadi hilangnya nyawa orang lain karena konstruksi bangunan rubuh saat sudah dihuni. Dalam hal ini pemilik maupun pengelola bangunan juga dapat terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 20% dari nilai bangunan.,” ungkap Junaidi Lubis.

Sanksi pidana tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, sebut Junaidi Lubis mengakhiri.( SA/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *