Diduga Asosiasi pasar Pagi vs Wali Kota Masih Memanas dan Kepala UPT Firman Memilih Bungkam “Saat Konfirmasi Retribusi Rp3000 Perhari”

Pangkalpinang l HukumKriminal.com – 20.10.2023 Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung. Nah’ Terbit nya berita dimedia online terkait pasar pagi adanya dugaan tidak keperdulian walikota Pangkalpinang terhadap pada pasar pagi dan para pedagang sehingga membuat wakil ketua Asosiasi bicara,bahwa dimasa ke pemimpinan Maulan Aklil tidak ada sama sekali adanya perubahan,sehingga menjadi kegaduhan dikalangan masyarakat banyak 20/September/2023

Firman kepala UPT saat dikonfirmasi adanya statement nya dimedia online mengatakan bahwa terbit berita dimedia online itu tidak benar dan tidak sesuai Fakta dan dugaan seakan menyudutkan media ikut didalam politik, enggan menjawab walaupun pesan telah terbaca.

Di singgung adanya uang pungutan sebesar 3000 diperuntukan untuk apa ke seluruh pedagang,iya pilih bungkam terkesan menutupi hal tersebut dan telah mengangkangi UUD keterbukaan Publik.

Saat dikonfirmasi apakah benar di kutip didalam pemberitaan media online narasibabel.id, bapak sendiri yang angkat bicara mengatakan bahwa terbit nya pemberitaan disalah satu media online,soal pasar pagi menurut bapak dugaan adanya motivasi mendekati masuk nya tahun politik dan menebar kan berita yang tidak sesuai dengan fakta dan dicari judul yang menggigit ,pedas,tajam seakan mengarah kan pada satu tujuan,Sampai saat ini masih saja tidak berkomentar sehingga berita ini dipublikasi kan,dan awak media terus berusaha menggali informasi lebih lanjut

Lain hal nya pak walikota Pangkalpinang Maulan Aklil/ sering dipanggil Molen saat dikonfirmasi dalam hal ini di sayangkan telah memblokir nomor Hp Awak media,

Terpisah nya ketua Asosiasi (Red)bersama anggotanya,saat disinggung uang Rp 3000 Rupiah, iya memang benar kita diambil uang oleh Dines UPT pasar 3000
Sesuai karcis tersebut namun sudah sangat jelas di karcis tersebut berbunyi
Perda nomor 5 Tahun 2019 Retribusi pelayanan Pasar Pelataran Rp 3000/ Hari KA.UPT pasar RETRIBUSI BUKAN MERUPA KAN IZIN TEMPAT BERJUALAN
Nah dalam hal ini kami jadi binggung
,dan masih ada lagi dugaan pungutan lain nya nanti kita akan beber kan pak

Yang Jadi pokok permasalahan namun uang tersebut diperuntukan untuk apa saja “kami tidak tahu,seharus pihak dines UPT pasar harus memberitahukan secara keterbukaan publik paling tidak ada papan plang biar warga Pangkalpinang Tahu jangan di petak umpat kan,kita kan kita negara hukum ada nama nya UUD keterbukaan Publik

Disela- sela pembicaraan berapa banyak
Pedagang diatas dan dibawah iya katakan kurang lebih 400 orang nah pak kalau kita kali kan persatu bulan berapa uang terkumpul dan apa lagi satu tahun,nah kemana dan diperuntukan untuk apa uang sebanyak itu kita tidak tahu.

(Irvan team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *