Diduga Tambang Galian C Kerikil/ Sirtu Dusun Wonosunyo, Desa/ Kelurahan Wonosunyo, Kecamatan Gempol Belum Memiliki IUP OPK Lengkap
LSM Gmicak Soroti Tambang Galian C Kerikil/ Sirtu Dusun Wonosunyo, Desa/ Kelurahan Wonosunyo, Kecamatan Gempol dugaan Belum Memiliki IUP OPK Lengkap
Pasuruan | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Pasuruan terdapat tambang Galian C Kerikil/ Sirtu dugaan belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM. Rabu 25 juni 2025.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Pasuruan ” LSM Gmicak turun lapangan melakukan pendataan dan Klarifikasi.
Direktur Tambang Galian C Kerikil / Sirtu Wonosunyo Gempol Pasuruan, Provinsi Jawa Timur melalui Nomor : 201/LSM – GMICAK/VI/2025
Perihal : Somasi dan Permintaan Keterangan secara tertulis terkait aktivitas kegiatan tambang Galian C.
Dengan argumentasi Hukum (Legal Arguments)
Bahwa, Tambang Sirtu Lokasi Dusun Wonosunyo, Desa/ Kelurahan Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jatim.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 adalah Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang IUP tahap Operasi Produksi Batuan kepada Pelaku usaha :
CV. Jaya Corpora Nomor Induk Usaha (NIB) 1908210027573 Alamat Kantor : Dusun Krajan, Desa / Kelurahan Gondang Wetan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, Stts penanaman Modal : PMDM, Kode Klarifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia : 0813 – Penggalian Kerikil/ Sirtu, Pada tanggal 19 Juli 2023 perubahan ke 1 tanggal 05 Januari 2023
Pertambangan Galian Kerikil/ Sirtu masih mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP,) Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan. CV. Jaya Corpora, dan belum mengantongi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang.
Pertambangan Galian C Kerikil/ Sirtu yang mengatasnamakan CV. Jaya Corpora, belum mengantongi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang, namun diduga sudah beraktivitas diperkirakan 2 tahun.
Berkaitan dengan surat Somasi dan Permintaan Keterangan secara tertulis Terkait kegiatan Tambang Galian C Kerikil/ Sirtu Pertambangan Galian C Kerikil/ Sirtu yang mengatasnamakan CV. Jaya Corpora, belum mengantongi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Pengangkutan dan Penjualan hasil tambang, namun diduga sudah beraktivitas diperkirakan 2 tahungaan ilegal belum memiliki IUP OPK Lengkap, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Melakukan Konfirmasi kepada Pihak CV. Jaya Corpora, melalui telpon seluler 0823307163xx Belum ada tanggapan. Pada hari rabu tanggal 25 juni 2025.
LSM Gmicak Menyimpulkan : Patut Diduga tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang mineral atau batubara.
Penambangan Galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) : Berharap kepada Saudara :
1. Kapolri
2. Gubernur Jatim
3. Kapolda Jatim
4. Bupati Pasuruan
5. Kapolres Pasuruan
6. Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk dapat mengambil langka langkah penelusuran dan lidik pasalnya dugaan kegiatan Tambang Galian C Kerikil/ Sirtu Pertambangan Galian C Kerikil/ Sirtu yang mengatasnamakan CV. Jaya Corpora yang belum memiliki IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin yang diberikan kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pembelian, pengangkutan, dan penjualan komoditas tambang mineral dari Menteri ESDM merugikan Negara. (Tim Sembilan)
Sumber Hukum (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang – Undang No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerinntah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
4. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.