Bangka-Belitung | Pangkal pinang – Hukumkriminal.com – Lokalisasi Parit enam yang beralamat jalan Nilam Semabung Lama Kecamatan Bukit intan, Kota Pangkal Pinang, Bangka Belitung, kembali di hebohkan Sebuah Cafe diduga tekah memperkerjakan anak di bawah umur.
Yakni di salah satu Cafe Binaria pemilik bernama Bambang dimana tempat lokalisasi tersebut sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. (23 April 2025)
Korban yang menjadi perdagangan anak di bawah umur bernama Siti K inisial asal bandung yang baru berusia 17 tahun dimana korban menjadi salah satu dugaan korban Perdagangan manusia untuk di pekerjakan di lokalisasi parit enam.
Dari informasi yang kita dapatkan unit PPA Polresta pangkal pinang sudah mengamankan pelaku perdagangan anak di bawah umur tersebut.
Dan awak mediapun coba mengkonfirmasi Kanit PPA kota pangkal pinang melalui pesan WhatsApp,belum ada tanggapan dan Jawaban saat dikonfirmasi.
dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta rupiah dan pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 undang-undang republik Indonesia nomor 19 ,tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 milyar.(Team)