Riau l HukumKriminal.com – Polda Riau akan melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum Polwan dan ibunya, terhadap Riri Aprilia Kartin (27).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, pimpinan menaruh atensi terkait kasus yang melibatkan oknum Polwan berinisial IDR dan ibunya berinisial YUL.
“Polda Riau bergerak cepat untuk melindungi masyarakat dengan melakukan proses penegakan hukum,” kata Sunarto dalam keterangannya, Sabtu (24/9/2022) malam di Pekanbaru, Riau.
Pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi.
“Termasuk para terduga pelaku, telah diperiksa pada, Jumat (23/9/2022) kemarin.
Sabtu malam ini, giliran korban yang diperiksa untuk dimintai keterangan.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk tetangga korban dan terlapor,” kata Sunarto.
Pihaknya, kata Sunarto akan melakukan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan kasus ini.
“Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar hukum,” kata Sunarto.
Menurut Sunarto, IDR yang berstatus terlapor itu juga sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Riau, Jumat (23/9/2022) kemarin.
IDR dijemput langsung dari kediamannya oleh tim Propam.
Lalu dibawa ke Polda Riau.
“Tak hanya IDR, sejumlah orang lainnya juga ikut diperiksa,” kata Sunarto.
Riri melaporkan oknum Polwan dan ibu oknum Polwan itu, atas kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Laporan itu teregistrasi dengan LP/B/448/IX/2022/SPKT/RIAU pada 22 September 2022.
Riri mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan IDR dan ibunya itu.
Riri mengaku berpacaran dengan adik dan anak terlapor.
Oknum Polwan dan ibunya pun merasa tidak terima.
Peristiwa dugaan penganiayaan yang menimpanya diunggah langsung oleh korban di akun pribadinya @ririapriliaaaaa di Instagram. (Tim HK)