“Konfirmasi dari wartawan Indonesia ke Tim Jejakkasustv.com Kapolri harus usut tuntas keterkaitan penghinaan profesi wartawan se-Indonesia”
Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Menyikapi beredarnya di Media Sosial (Medsos) akun Tiktok @anjaycool4 yang mengatakan, bahwa wartawan se-Indonesia itu goblok dan tolol semua.
Perbuatan tersebut, tentunya telah melukai para jurnalis/wartawan se-Indonesia.
Salah satunya Kepala Perwakilan jejakkasustv.com Bangka Belitung Romlan Setiawan.
“Wartawan Indonesia. mengecam keras perkataan yang tidak patut dilontarkan ke publik, hal itu sama saja merendahkan harkat dan martabat wartawan se- Indonesia,” kata Romlan yang akrab disapa Bang Ali, Jumat (14/10/2022) malam.
Menurut Bang Ali, seseorang yang profesinya sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers.
“Jadi berhati-hatilah jangan seenaknya berbicara ataupun menjastis, bahwa wartawan se-Indonesia goblok dan tolol semua,” kata Bang Ali.
Bang Ali meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk usut tuntas keterkaitan pelecehan penghinaan terhadap wartawan se-Indonesia ini.
Ketua DPW SWI Jateng Suroto Anto Saputro, mengajak seluruh wartawan yang ada di Indonesia yang tergabung di organisasi apapun, jika merasa wartawan Indonesia, mari bersama-sama bersatu mempertahankan harkat dan martabat kita sebagai Jurnalis.
“Oknum pengguna Tiktok tersebut, sudah tidak bisa ditolerir lagi,” kata Suroto.
Suroto juga meminta atensi khusus kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit, agar segera memberikan intruksi kepada jajarannya untuk menyelidiki Akun Tiktok tersebut.
“Jika terbukti ada unsur pidananya, kami berharap oknum segera ditangkap dan diproses sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Suroto.
“Karena perkataan oknum di akun Tiktok @anjaycool4 tersebut, sudah melukai hati wartawan se-Indonesia dan menginjak-injak harga diri wartawan seluruh Indonesia,” imbuh Suroto.
(Tim HK)