Sidoarjo | Praktik perjudian sabung ayam di Desa Jatikalang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, dikabarkan kembali menggeliat. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu, 31 Januari 2026, aktivitas di lokasi tersebut tampak ramai dikunjungi warga dari dalam maupun luar kota, memicu keresahan masyarakat sekitar.
*Modus Operandi dan Keluhan Warga*
Meski sebelumnya sempat diberitakan ada upaya penertiban, kalangan (arena) ini seolah tidak tersentuh hukum. Para pengunjung terlihat bebas memarkirkan kendaraan di sekitar area tersembunyi untuk menghindari kecurigaan petugas. ,31/01/2026
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekecewaannya. “Sepertinya buka-tutup saja. Kalau ada info razia mereka libur, tapi setelah itu buka lagi seolah tidak ada takut-takutnya. Kami khawatir ini berdampak buruk pada lingkungan dan generasi muda,” ujarnya.
*Dugaan “Kebal Hukum”*
Kembalinya aktivitas perjudian di hari Sabtu ini memunculkan spekulasi miring di tengah masyarakat. Muncul dugaan adanya oknum yang membekingi operasional arena tersebut, mengingat lokasinya yang cukup dikenal namun tetap eksis hingga awal tahun 2026 ini.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Sidoarjo dan Polsek Prambon, untuk mengambil tindakan tegas dan permanen, bukan sekadar imbauan atau pembongkaran sarana sementara.
*Catatan Redaksi*:Perjudian dalam bentuk apapun melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait kembali beroperasinya kalangan tersebut.
Lokasi perjudian sabung ayam di Desa Jatikalang ini .Masuk di Wilayah Hukum Polsek Prambon Polresta Sidoarjo Polda Jatim .Warga sekitarnya berharap APH Harus ada tindakan .(FR C)
