Indramayu l HukumKriminal.com –
Menindaklanjuti adanya informasi dan laporan warga, “beberapa pekan ini masyarakat Desa Sendang, kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat, melakukan aksi protes terhadap dugaan kesepakatan jahat yang di duga di lakukan oleh oknum Pengusaha Kaplingan tanah darat dan Amin kepala desa Setempat, (Kuwu Sendang),
“Keterangan warga,
hal ini bermula dari tanah sawah yang di alifungsikan menjadi tanah kaplingan darat dan di Jual beli kan kepada masyarakat umum. Salah satu warga yang enggan di sebut namanya, “Ia, membenarkan bahwa kapling tersebut dahulunya adalah tanah sawah produktif tetapi saat ini sudah menjadi tanah darat kaplingan, tadinya itu tanah persawahan sekarang telah menjadi kaplingan “Terang warga,
“Tidak hanya itu di sinyalir ” Amin, kepala Desa (kuwu Sendang) juga mendapatkan hibah / wakaf tanah kaplingan darat dari pengusaha tersebut,
Atas alih fungsi lahan sawah yang dilindungi sebagai sentra pangan nasional pengusaha kaplingan tanah darat yang di duga hanya mendapatkan izin terselubung, “tutur warga,
” Kutipan buku kitab KUHP, Mereka telah
Melanggar
undang undang nomor 41. tahun 2009. dan melanggar Undang – Undang Nomor 1 tahun 2011, dimana termaktub dalam Pasal 146.ayat 1 dan Pasal 162. dalam pasal tersebut jelas bahwa pengusaha tersebut dapat di jerat pidana dan denda administratif berupa bayar denda 5 milyar rupiah,
hal tersebut juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara kepala desa. Salah satunya kepala desa (kuwu Desa Sendang), kecamatan karangampel, Indramayu, apabila benar terbukti. telah mendapatkan hibah kapling tersebut, maka dalam hal ini perlu di periksa oleh KPK. karena warga anggap sebagai Pemberian itu dimana berdasarkan Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah di ubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi, (Tipikor)
“Amin, kepala desa (Kuwu sendang) ini, arus di periksa lebih mendalam lagi oleh KPK, apakah pemberian itu mempunyai maksud tertentu atau tidak. maka Inspektorat, Kejaksaan Negeri Indramayu. dan atau Kepolisian Resort Indramayu. Yakni: Polres Indramayu. Polda Jawa Barat,
Dalam hal ini harus turun tangan. agar peristiwa itu jelas dan tidak menjadi bola liar di kalangan masyarakat, dan menjadi konflik horizontal perkepajangan,
Tim investigasi Hukumkriminal.
Selasa 27 Januari 2026. Pada pukul:17;52 WIB,
Sewaktu meng informasikan kepala desa Sendang, “Ia, tidak menjawab dan tidak meresponkan sama sekali seolah tutup mata dan tutup telinga. Ada beberapa poin pertanyaan keterkaitan itu,
(tidak terjawab)
Selang waktu beberapa detik/menit di hubungi kembali nomor whatsapp (WA) “kepala desa ( kuwu Amin) seperti tidak aktif lagi centang 1, “Aktif pun idak di respon,
Tim investigasi Hukumkriminal.com,
Sudah melakukan upaya hubungi pihak terkait agar pemberitaan ini berimbang sebelum berita diterbitkan. (Romlanst)
