Diduga Kuat Kepsek SMA Negeri I Talangpadang bersama Ketua Komite Suap Oknum LSM

Tanggamus l HukumKriminal.com – Drs. Khairil Yusri, M.M, Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri I Talangpadang bersama Tusnan, Ketua Komite SMA Negeri 1 Talangpadang, diduga kuat suap salah satu oknum LSM di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, agar tidak jadi untuk mengadukan dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) di sekolah tersebut dan penyalahgunaan anggaran dana BOS tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Dugaan penyuapan itu makin dikuatkan kemarin pada Kamis, 15 Juni 2023, saat tim media ini bersama tim ingin konfirmasi terkait dana BOS SMA Negeri 1 Talangpadang.

Di sela-sela perbincangan karena Kepsek tidak mau dikonfirmasi.

Di ruangan yang berbeda awak media ini, sempat menanyakan kepada Kepsek Drs. Khairil Yusri, M.M terkait permasalahan yang akan dilaporkan salah satu oknum LSM beberapa waktu lalu.

“Kalau itu sudah beres Den, sama oknum LSM, maaf tapi ya, sekali lagi maaf kalau kamu mau minta bagian ya minta bagi sama oknum LSM,” kata Khairil. didampingi pengawalnya di ruang kerjanya siang itu.

Namun, Khairil, tidak menerangkan berapa isi amplop yang diberikan kepada iknum LSM tersebut.

“Gak tau kalau jumlahnya berapa, dia orangkan abis kami ngobrol bertiga di sini (di ruangan Kepsek-red) lalu mereka berdua keluar entah kemana,” kata Khairil.

“Jadi saya gak tau isinya, tapi uda beres. Lagiankan itu urusan Tusnan sama oknum LSM. Kan dia komitenya,” imbuh Khairil.

Berdasarkan keterangan Khairil, diduga kuat Khairil bersama Tusnan, telah melakukan Pungli dan korupsi dana BOS, dari tahun 2020 – 2022.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media ini, masih dalam konfirmasi .

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *