Diduga Kuat Mulyana Seorang Pria Paru Baya Mengedarkan Rokok iLegal Diwarung

Rokok Ilegal beredar di Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Cirebon, Jawa Barat

Peredaran Rokok Ilegal di Cirebon Melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Kabupaten Cirebon | Maraknya peredaran rokok ilegal tanpa lebel cukai nampaknya makin merajalela dan berkembang biak, Bayalangu Kidul, Kecamatan Gegesik, Cirebon, Jawa Barat.

Peredaran rokok ilegal ini sudah lama berjalan dengan lancar seakan menjadi pembiaran tanpa tersentuh oleh hukum dan pihak APH.

Padahal didalam aturan pemerintah peredaran rokok secara ilegal dilarang keras, karena tidak masuk kedalam pajak cukai.

Peredaran rokok ilegal diatur dan dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku peredaran rokok ilegal, baik produsen, penjual, maupun pengedar, dapat diancam pidana penjara dan denda yang cukup berat.

Namun beda dengan seorang pria paru baya ini, pria parubaya ini sengaja mengedarkan rokok ilegal dengan cara menjual diwarung miliknya.

Sebut saja Mulyana Pria asal Desa Bayalangu Kidul ini yang mempunyai warung kecil kecilan diduga kuat sengaja mengedarkan rokok ilegal, saat di sambingi ke rumahnya ( 12 Agustus 2025 ) Mulyana betul ada nya bahwa atas nama tersebut mengedarkan atau menjualkan rokok tanpa cukai di warung miliknya.

Bahkan melayani pembeli rokok dan memberikan rokok ilegal tanpa cukai tersebut.

Saat dikonfirmasi Mulyana mengatakan bahwa dia dapat barang ( Rokok Tanpa Cukai ) tersebut dari seorang sales yang datang mengantarkan rokok ilegal tersebut kerumah atau warungnya. ucapnya.

Saat tim investigasi Jawa Barat sedang konfirmasi kepada Mulyana tiba tiba istri mulyana memberikan Handphone, memberikan telphon WhatsApp tersebut yang menurut informasi dari istri Mulyana itu adalah orang yang bertanggung atas peredaran rokok ilegal tersebut.

Dan setalah berbicara via TLP WhatsApp dirinya menyebutkan bahwa mengaku sebagai saudara dari Mulyana, bernama Arip dari Cirebon Kota.

Arip mengatakan via TLP WhatsApp bahwa dirinya adalah saudara dari Mulyana tersebut selaku yang di duga kuat sebagai pengedar rokok ilegal.

Menurut beberapa dari narasumber sekitar peredaran rokok ilegal tersebut sudah lama sekali, beredar diwilayahnya seakan kebal dari hukum, tidak pernah tersentuh hukum.

Sampai berita ini dinaikan karna jelas dan kuat bahwa atas nama Mulyana diduga kuat mengedarkan rokok ilegal diwarung kecil miliknya.

Lalu bagaimanakah tanggapan dari pihak kepolisian, dan pihak pemerintah kabupaten Cirebon atas adanya peredaran rokok ilegal tersebut ???

Apakah akan di dibiarkan ataukah akan di tindak tagas secara hukum yang berlaku di negara republik Indonesia ???. *Jhon.PS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *