Bojonegoro l HukumKriminal.com – Oknum Kasun di Desa Setren ini di duga melalaikan Tugasnya sebagai pelayan masyarakat yang di pimpinnya, sebut saja “Lamin Kasun Dusun Blimbing Desa Setren kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro,tidak merespon keluhan warganya,terkait lembaran SPPT yang tidak dibaginya.
Keluhan masyarakat Desa Setren Dusun Blimbing sudah tidak menjadi rahasia umum terkait pelayanan kasunnya seperti contoh, kitir pajak tanah dan Bangunan semenjak pajak thn 2020 sampai thn 2022 terhitung 2thn,3 tahun jalan ini tidak tersampaikan kerumah warga,padahal di Dusun lain, Sama- Sama Satu desanya di antar dari rumah ke rumah ada apa? tanya warga.
Senin 09/05/22, pukul 13.48 awak media ini menghubungi Kades Setren ,”Jumadi Lewat hp seluler mengatakan bahwa lembaran SPPT sudah tersalurkan ke masyarakatnya.
Padahal Lima warga yang tidak mau di publikasikan namanya, menyampaikan keluhan kepada awak media ini Senin (09/05/22) pukul 14.00 belum juga di edarkan ke warganya,Jadi keterangan Jumadi Selaku Kades Desa Setren,dan Lamin Selaku Kasun Dusun Blimbing tidak sesuai di Lapangan.
Lebih lanjut warga yang belum dapat lembaran SPPT tersebut mengatakan, Merasa Satu Dusun Blimbing di persulit oleh Oknum kasunnya, pasalnya karena mengambil jatah pupuk bersubsidi di kelompok juga di sertai kitir pajak,mau mengajukan pinjaman juga disertai kitir pajak Jadi kitir pajak adalah hal yang sangat penting.
Sementara yang menjadi pertanyaan pelunasan pajak di lunasi dengan uang siapa? Ada maksud apa? Sementara kalau ditumpuk sampai 3 tahun masyarakat jelas keberatan warga meminta setiap tahun kitir pajak datang setiap tahun dan kami sadar bahwa membayar pajak adalah wajib,ujar warga.
Sementara “Lamin Kasun Dusun Blimbing,mengelak adanya kitir atau lembaran SPPT yang belum tersampaikan ke warganya, Namun Kasun mengatakan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) semua sudah lunas,dan lembar SPPT juga sudah di serahkan ke masyarakat namun saat di konfirmasi Pajak tersebut di lunasi uang pribadi atau uang Desa Kasun enggan menjawab
Lamin Selaku Kasun Dusun blimbing saat di konfirmasi Awak media ini lewat pesan whatsap Menjawab semuanya Sudah tersalurkan, namun dari keterangan warga Dusun Blimbing masih banyak yang belum menerima lembaran sppt, kalaupun perlu untuk persyaratan warga harus datang untuk melunasi atas kejadian itu membuat kesal warga dan warga tidak akan menebusnya jika tidak diantar sampai kerumah kata warga .
Terkait Keluhan Warga Desa Setren dusun Blimbing, Harapannya Secepat Mungkin Pihak APH (Aparat Penegak Hukum) Menindak Lanjuti hal Tersebut, Pungkasnya. (AJI)