Diduga Oknum Kepala Sekolah SMAN 1 Talangpadang bersama Komite, Korupsi Uang Negara

Tanggamus l HukumKrimimal.com- Menyikapi ramai nya terkait pemberitaan dugaan pungli dan penahanan ijasah oleh pihak sekolah SMAN 1 Talangpadang, kian memanas dan menuai pro dan kontra,
Selasa (4 April 2023).

Aparatur Pemerintahan pekon Banjarsari Kecamatan Talangpadang Kabupaten Tanggamus angkat bicara sebagaimana yang di sampaikan oleh Romli selaku salah seorang aparat desa setempat kepada para awak media

” jadi perlu saya sampaikan kepada rekan rekan media semua bahwa beberapa waktu yang lalu ada empat orang warga kami datang ke kantor desa menyampaikan kepada kepala pekon bahwa ijasah anak mereka belum bisa di ambil dari sekolah karena masih punya tunggakan pembayaran terhadap pihak sekolah, karena kepala pekon tahu betul keadaan ekonomi ke empat orang warganya tersebut adalah orang orang yg tergolong tidak mampu.

Maka kepala pekon memerintahkan kepada saya untuk berkomunikasi dengan pihak sekolah untuk mencari solusi terkait persoalan anak dari ke empat warga kita ini, atas dasar inilah saya bersama dengan empat orang siswa yang ijasah nya belum di ambil mendatangi pihak sekolah, namun dengan berbagai macam alasan pihak sekolah tidak koperatif untuk mencari solusi masalah ini bahkan terkesan tidak menghargai kami selaku Aparatur Pemerintahan Desa padahal kita sama – sama tahu SMAN negeri Talangpadang ini kan ada di wilayah desa atau pekon Banjarsari.

Masa tidak ada sama sekali saling hargai. Kita demi anak anak bangsa. Demi kelangsungan Pendidikan dan masa depan anak Bangsa. Mohon lah di bantu ” ujar Romli panjang lebar kepada para awak media

Di tempat terpisah Arif Fahrudin selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), menanggapi dari pemberitaan beberapa media online tanggamus, tentang keterangan yang sudah diberikan oleh Ketua Komite (Tusnan) dan Drs. Khairil Yuril M.M selaku Kepala Sekolah SMA N 1 Talangpadang yang mengatakan bahwa yang membangun kantin adalah komite (Tusnan) dan Kepala sekolah mengatakan benar kantin ada 5 di SMA N 1 Talangpadang ini dan per satu kantin sesuai hasil kesepakatan dikenakan rp. 2 juta dan setahun ini uangnya sejumlah rp. 10.000.000,- ada di Murni, dan kegunaan nya untuk kantin itulah.

menurut Arif selaku ketua LSM ” Gemincak “terkait dugaan pungli sewa kantin ” apabila ada sumbangan dari masyarakat yang di setorkan kepada Instansi Pemerintah dan di kelola dengan Instansi pemerintah atau lembaga yang sah di akui oleh negara dalam hal ini pihak SMA NEGERI TALANGPADANG DAN KOMITE SMA NEGERI TALANGPADANG maka secara otomatis dana tersebut sudah menjadi uang negara, jadi sudah menjadi tugas dan kewajiban kita selaku kontrol sosial di masyarakat untuk mengawasi penggunaan uang tersebut agar tidak menyimpang dan sesuai peruntukannya ” ujar Arif
Lebih lanjut dia mengatakan
Terkait sumber dana sekolah di SMAN 1 Talangpadang itu ada dua pertama dari sumber dana BOS yang kedua dari Daftar Ulang siswa,
Untuk di ketahui besaran dana BOS per siswa setingkat sekolah menengah atas sesuai juklat dan juknis BOS sejak tahun 2020 Provinsi Lampung sebesar 1,500,000,- dan siswa SMAN 1 Talangpadang sebanyak 1084 siswa, jadi total dana BOS yang di terima sebesar Rp, 1.572.000.000,-
Sumber dari wali murid sebesar 1.800.000,-X 1048 = 1.886.400.000,- untuk biaya operasional sekolah dari kelas 10 sampai kls 12 , pertahun.
Khusus untuk kls x ada tambahan uang pembangunan persiswa sebesar 1.000.000,- x 349 ( jumlah siswa yang di terima kelas x ) = 349.000.000,- untuk uang Pembangunan,

Jadi total penerimaan dana sekolah dari berbagai sumber sebesar
Rp. 3.807.400.000,- dalam satu tahun ajaran jika di bagi 12 bulan berarti dalam satu bulan sekolah menghabiskan biaya oprasional lebih dari 170 .000.000 , jumlah yang sangat pantastis , wajar jika masyarakat bertanya kemana Uangnya dan untuk apa ?.

Diduga Keras telah terjadi penyimpangan uang dana oprasional sekolah, baik yang bersumber dari negara (BOS) maupun yang sumber dana dari wali murid atau dari masyarakat jadi sangatlah wajar tiga hal ini menjadi sorotan kita selaku kontrol sosial di masyarakat kita akan kawal terus adanya dugaan korupsi oleh oknum pegawai baik dari pihak sekolah di SMA N 1 Talangpadang artinya atau sekolah ini akan kita serahkan kepada aparat penegak hukum ini demi kualitas pendidikan yang ada demi masa depan dan menyelamatkan anak anak bangsa. seperti yang disampaikan kata arif selaku ketua LSM Gmicak kepada pada awak media.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *