Magetan | Aktivitas penambangan milik CV. Putra Anugerah di Dusun Jeruk, Desa Sayutan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur resmi dihentikan. Perusahaan ini diduga melakukan penambangan di luar wilayah izin, dan kini terancam dijerat pidana.
Penghentian operasi tambang mulai berlaku sejak Selasa, 7 Mei 2025. Kepolisian bersama pemerintah daerah mengambil langkah tegas sambil menunggu hasil koordinasi antarprovinsi, mengingat izin tambang tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, bukan Jawa Timur, Diduga langgar pasal 158 UU minerba
Kasatreskrim Polresta Magetan, AKP Joko Santoso, menyatakan bahwa aktivitas tambang dihentikan karena diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 4 September 2020, titik koordinat lokasi tambang terdeteksi berada di dua wilayah administratif, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Jika terbukti beroperasi di luar titik izin yang sah, maka CV. Putra Anugerah bisa dijerat pidana. Kami pastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dan sesuai prosedur,” tegas AKP Joko, Jumat (9/5/2025).
jika CV. Putra Anugerah terbukti melakukan aktivitas di luar area izin yang diberikan, maka bisa dikategorikan sebagai penambangan ilegal, dan hal tersebut melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan bukti kegiatan tambang berada di luar titik koordinat izin. Kami akan pastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan sesuai prosedur,”
Langkah Polres Magetan ini merupakan bentuk komitmen dalam menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan hak dan ketenangan masyarakat dihormati dalam koridor hukum yang berlaku. tutup AKP Joko Santoso. Tutup nya. ( Tim )