Cirebon l HukumKriminal.com – Masyarakat dengan wajah berseri dan penuh harap, berduyun-duyun datangi kantor Kepala Desa (Kuwu) Karangmangu, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, guna mengambil dana BLT, Kamis, 15 September 2022.
Namun, di balik kegembiraan di raut wajah para penerima BLT, tampak ada sedikit kekecewaan.
Sebab menurut keterangan beberapa warga pada wartawan dari dana bantuan itu, yang besarnya Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) diduga ada pemotongan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah ) untuk dibagikan kepada yang tidak mendapatkan bantuan.
Apapun bentuk pemotongan dan berapapun nilainya itu bisa dikategorikan Pungutan Liar (Pungli), yang sangat dilarang sekali oleh hukum di negara kita.
Namun sayang ,saat wartawan hendak konfirmasi kepada Mujahid, Kuwu Desa Karangmangu, ia tidak ada di desa.
Kata perangkat desa, kuwu sedang keluar dan tak ada satupun perangkat desa yang bisa dikonfirmasi.
Jika memang dugaan adanya Pungli terjadi di desa tersebut. Diharapkan Tim Saberpungli Polresta Cirebon, untuk segera menindak lanjuti dan memberikan sanksi kepada siapapun yang melakukannya. (Prayoga )