Cirebon l HukumKriminal.com – Pemerintah jelas-jelas melarang pihak sekolah untuk menjual buku bahan ajar atau Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada siswa.
Hal itu dikatakan salah seorang Pemerhati Pendidikan di Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, yang namanya enggan disebutkan, Senin (3/10/2022).
Lanjut dia, larangan tersebut dituangkan dalam Permendiknas Nomor 75 Tahun 2016, bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan apapun termasuk LKS.
PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Peraturan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2016 tentang buku,” katanya.
Meskipun secara tegas pemerintah melarang pungutan di sekolah termasuk jual beli LKS, dan buku paket pelajaran.
Masih ada sekolah yang terang-terangan melanggar aturan tersebut, seperti yang terjadi di SMPN 17, beralamat di Jalan Kalitanjung P. Grenjeng, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kendati diduga sudah melanggar aturan, namun ada saja dalih dari salah satu guru yang juga selaku bendahara SMPN 17, inisial L.
L seakan-akan menyalahkan dinas terkait.
Melalui pesan singkat L mengatakan, coba kalau Disdik dari awal bahan ajar akan ada bantuan.
“Ini sudah diakhir anggaran baru ada bantuan,” kata L
“Jangan salahkan sekolah saja, dan sekolah sudah mengembalikan LKS, setelah ada bantuan bahan ajar,” imbuh L.
Dalam kesempatan itu pula, seorang guru kelas di SMPN 17, menuturkan sekolah jual LKS sebelum ada bantuan meskipun penyerapan anggaran dari APBD/BOS Kota Cirebon ada.
Namun, kata guru itu, untuk membayar LKS tahun kemarin, uang siswa yang sudah terlanjur membeli LKS pelajaran sekarang, tidak akan dikembalikan dengan catatan uang itu nantinya dipergunakan untuk keperluan anak itu lagi.
“Perlu diketahui LKS tidak hanya dijual di sini saja ya, banyak sekolah lain melakukan hal yang sama,” katanya.
Ada pun suara-suara di luar yang datang dari para orangtua siswa itu sendiri soal LKS di SMPN 17, tentunya menjadi sorotan banyak orang.
Terutama terkait harga LKS itu sendiri, 12 buku ditarif Rp100 ribu.
Wajib bagi peserta didik untuk membeli buku LKS tersebut, meskipun di tengah kondisi ekonomi orangtua siswa yang sedang sulit.
Lebih lanjut, menyambangi SMPN 17 untuk bertemu kepala sekolah, terkait adanya dugaan bisnis jual beli buku/LKS.
Siang hari ini, kepala sekolah, belum dapat ditemui.
Menurut keterangan dari guru piket. kepala sekolah sedang ada rapat di luar. (Tim HK)