Kediri l Hukumkriminal.com – Tambang Galian C di Sungai Konto, Dusun Suwaru, Desa Damar Wulan, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur, diduga “Bodong”.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke redaksi, media turun lapangan dan membuktikan kebenarannya atau keabsahannya, Selasa, 1 Maret 2022.
Dari pantauan media, kelihatan jelas sebuah alat berat bego berwarna hijau sedang menaikan hasil tambang ke truk berwana kuning, setelah diisi hasil tambang, mobil truk kuning keluar dan selanjutnya secara terus-menerus.
Menurut keterangan warga, yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan, kalau penambang tidak tahu pak, tapi yang ditambang saat ini Sungai Kali Konto.
“Dengar-dengar nanti ada tanah milik warga yang dibeli untuk ditambang,” jelasnya.
“Sementara itu, di lokasi tidak ada yang komentar, karena dijaga oleh orang yang seperti aparat,” tambahnya.
Terekam dalam video truk kuning, keluar membawa pasir dan batu hasil pertambangan, dan di lokasi tidak ada “Papan Bor Izin Pertambangan”.
Atau layak diduga melanggar UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Atas temuan tersebut, Redaksi akan berkordinasi dengan Pemangku Hukum. (Tim)