Probolinggo. hukumkriminal.com
Pembangunan rehab pembangunan gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tongas diduga sudah menabrak aturan, pasalnya pada pembangunan tersebut tidak di lengkapi dengan papan informasi anggaran.
Padahal sudah jelas menurut Undang- Undang No. 14 tahun 2008 tentang informasi keterbukaan informasi publik
Padahal menurut aturan setiap pembangunan yang menggunakan uang negara harus memasang papan informasi bisa diketahui dari mana asal sumber anggaran tersebut, dan berapa hari kalender waktu pelaksanaannya.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang Tim Investigasi mendatangi kediaman Kepala Sekolah SMAN 1 Tongas sebut saja Bowo mengatakan kalau sumber dana yang di pakai dalam rehab di sekolah mendapat kucuran anggaran melalui DAK
“Rehab tersebut mendapat kucuran dari propinsi melalui DAK.” Ucapnya
Saat ditanya besaran anggaran Bowo terlihat tolah- toleh dan gobak gobek. Kan aneh seorang kepala sekolah sampai tidak tau besaran anggaran yang di terima oleh sekolah tersebut.
Lanjut di tanya tentang papa informasi Bowo menjelaskan bahwasanya tidak perlu menasang papan anggaran.
“kata pak Agus bagian KASI sarpras mengatakan tidak usah memasang anggaran pak.” Kata Bowo menirukan ucapanya Agus.
(Tim investigasi)