Diduga Tambang Galian c tanpa Kelengkapan izin IUP OPK, Warga Karangkuten Gondang resah akses jalan rusak

Tambang Galian C dugaan Ilegal di Karangkuten Gondang di Soal LSM Gmicak

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Mojokerto Sikat Tambang Galian C dugaan Ilegal tanpa IUP OPK di Karangkuten

Mojokerto | bertempat di desa karangkuten kecamatan gondang kabupaten Mojokerto provinsi Jawatimur kamis 12 Juni 2025

Aktivitas penambangan batu yang diduga ilegal di Desa Karangkuten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, menuai protes keras dari warga. Kegiatan yang diduga tidak mengantongi izin resmi tersebut telah merusak infrastruktur jalan desa akibat lalu-lalang truk pengangkut batu setiap hari

Saat awak media mendatangi lokasi pada Sabtu (31/5/2025), tidak terlihat adanya aktivitas resmi dari pihak penambang. Pemilik tambang yang diduga berinisial A pun tidak tampak di lokasi. Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan keresahannya atas dampak yang ditimbulkan oleh galian c,,

“Jalan desa kami rusak parah karena truk-truk besar keluar masuk angkut batu dari tambang itu,” ujar warga tersebut. Ia menambahkan bahwa kerusakan jalan membuat aktivitas warga terganggu, dan membahayakan pengguna jalan terutama bagi anak-anak sekolah dan petani

Warga mendesak pemerintah daerah dan dinas terkait segera melakukan pengecekan di lapangan. “Kami minta dinas segera mengecek izin tambangnya. Kalau memang tidak berizin, harus ditindak,” tegasnya.

Tidak hanya pemerintah daerah, warga juga meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan pelanggaran tersebut. Aktivitas tambang tanpa izin dianggap membahayakan keselamatan warga dan lingkungan, terutama jika dilakukan tanpa pengawasan yang memadai.

Menanggapi hal itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Lentera Keadilan Rakyat Mojokerto, Nur Khosim, SH, MH, menegaskan pentingnya penindakan terhadap tambang ilegal. “Sesuai peraturan yang berlaku, setiap kegiatan penambangan wajib mengantongi izin dari instansi berwenang. Tambang ilegal jelas melanggar hukum, merusak lingkungan, dan membahayakan warga sekitar,” ujarnya.

Nur Khosim mendesak agar dinas terkait bersama aparat penegak hukum segera turun tangan. “Kami berharap ada tindakan nyata terhadap galian ilegal ini sebelum dampaknya semakin luas,” pungkasnya.

Warga Karangkuten kini berharap suara mereka tidak diabaikan. Mereka menuntut perlindungan hukum serta keadilan atas kerusakan yang telah terjadi di desa mereka.

Kami team media meminta kepada unit Tipidter polres kabupaten Mojokerto dan juga pihak-pihak terkait agar segera merespon keluhan warga agar penegakan hukum tidak di anggap pandang bulu pada masyarakat kecil.

Sementara itu : Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polres Mojokerto Ambil tindakan Tegas.

.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *