Bangka Barat l HukumKriminal.com – Amri oknum wartawan media online Globalinvestigasi.com (GINEWS.COM) dituduh telah melakukan pemerasan terhadap Laikusen alias Asen pelaku tambang ilegal asal Dusun Jebu Darat, Desa Klabat, Kecamatan Parittiga, Bangka Barat, Rabu (7/6/2023)
Kejadian pada Jumat (2/6/2023) lalu, berawal saat Amri melakukan investigasi ke lokasi tambang timah ilegal miliik Laikusen alias Asen yang berlokasi di Dusun Jebu Darat, Desa Klabat.
Menurut keterangan Amri, data hasil dokumentasi kegiatan tambang timah tersebut dikirim kembali ke pemilik tambang untuk dikonfirmasi.
“Dari hasil konfirmasi tersebut, Asen meminta supaya data hasil investigasi tidak diterbitkan pemberitaan,” kata Amri.
Selanjutnya, terjadilah pertemuan di CAFE SEVENTY FOUR antara Laikusen alias Asen dengan Amri yang berakhir dengan pemberian selembar amplop.
Nasib naas bagi Amri, saat kembali melintas di depan Kedai Kopi Seventy Four, Amri ditahan oleh beberapa oknum warga yang kemudian diketahui adalah rekan-rekan dari Laikusen alias Asen untuk meng-interogasi Amri terkait amplop yang dterimanya itu.
Sangat jelas dalam video rekaman dan sudah tersebar di masyarakat, bahkan di Medsos.
Bagaimana seorang Amri diintimidasi dan dipaksa mengakui, bahwa dirinya diduga telah melakukan perbuatan pemerasan terhadap Laikusen alias Asen.
Berdasarkan kertas amplop dengan isi yang belum diketahui secara jelas isi pada amplop tersebut.
Tak hanya sampai di situ, saat rekan-rekan Laikusen alias Asen menanyakan kepada Amri dari media mana berasal, Amri menyebutkan bahawa dirinya wartawan media GINEWS T.
Dengan jelas dalam rekaman singkat yang beredar di masyarakat luas. Namun rilis yang ditulis dan dikemas menjadi pemberitaan, menyebutkan INEWS TV.
Sehingga munculah narasi yang mengatakan Amri wartawan gadungan.
Laikusen alias Asen pelaku tambang ilegal tersebut, saat dikonfirmasi oleh awak media terkesan menghindar hingga berita diterbitkan.
Saat ini belum ada jawaban.
Untuk mendapatkan keadilan terkait permasalahan ini, Oknum Wartawan Amri yang saat ini sudah dilakukan penahanan oleh pihak Polsek Jebus sejak tanggal (2/6 /2023) lalu dengan status tersangka.
Kemudian Amri menunjuk Kuasa Hukumnya Agus Purnomo, SH dari Bintang & partners agar dapat melakukan pembelaan serta upaya-upaya hukum lainnya terhadap hak – haknya sebagai tersangka.
“Kita hargai proses hukum yang sudah pihak kepolisian Polsek Jebus lakukan atas penetapan tersangka terhadap saudara Amri. Dan kita akan lakukan upaya-upaya hukum lainnya yang menjadi hak-haknya tersangka,” kata Agus. (Tim)