Sekadau I HukumKriminal.com – Seorang pria berinisial ML, kini harus mendekam di Rutan Mapolres Sekadau atas tindakan cabulnya terhadap Bunga (nama samaran) pada Minggu (18/9/2022) di salah satu penginapan di Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono, menjelaskan, kronologis kejadian bermula saat pelaku datang ke rumah korban untuk menjanjikan pekerjaan sebagai staff di Yayasan Permata Hati Pontianak dengan gaji besar.
“Korban setuju dan diizinkan orangtuanya. Namun, ketika berangkat, pelaku malah membelokkan kendaraannya menuju Kecamatan Nanga Taman, dan memesan kamar di salah satu penginapan. Pelaku lalu mengajak korban ke dalam untuk beristirahat,” kata Rahmad, Kamis, 29 September 2022 di Sekadau.
Di dalam kamar penginapan, pelaku dan korban sempat membahas soal pekerjaan yang dijanjikan.
Selanjutnya, pelaku malah mencabuli korban.
Ia berdalih, hal itu dilakukan untuk mengetahui apakah korban hamil atau tidak.
Pelaku juga sempat merayu korban untuk berhubungan badan dan menjanjikan bayaran, namun ditolak oleh korban.
Setelah itu, pelaku mengajak korban keluar sebentar untuk makan.
Saat kembali ke penginapan dan pelaku tidur, korban menghubungi pacarnya sekitar jam 02.00 WIB untuk minta dijemput.
“Selang 1 jam kemudian, pacar korban datang menjemput, kemudian bersama korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Sekadau,” kata Rahmad.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 289 KUHP,” imbuh Rahmad
(Tim HK)