Bandar Lampung l HukumKriminal.com – Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, mengatakan Anas Aziznur alias Edo Pratama, yang sempat viral karena menjadi korban penculikan oleh sekelompok orang menggunakan mobil di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kelapa Tiga, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Selasa (19/3/2024) lalu. Ternyata diringkus Polresta Cirebon Polda Jawa Barat.
“Sebelum diketahui telah ditangkap dan menjadi tersangka oleh Polresta Cirebon, keluarganya melaporkan Anas dijemput oleh empat mobil sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Dennis, Selasa (26/3/2024) di Bandar Lampung.
“Anas bukan diculik, namun diringkus karena menjadi salah satu tersangka tindak pidana di Jawa Barat,” imbuh Dennis.
Menurut Dennis, kronologis awal ada keluarganya melapor ke Polsek Tanjungkarang Barat, bahwa suaminya diculik oleh oknum tidak dikenal.
Setelah itu, pihaknya menerima laporan polisinya di Polresta Bandar Lampung dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) oleh unit Identifikasi.
“Kita mengenali beberapa orang yang dilaporkan melakukan penculik tersebut, ternyata, adalah anggota dari Satreskrim Polresta Cirebon Polda Jawa Barat,” kata Dennis.
Pria yang sempat dilaporkan diculik tersebut, kata Dennis, ternyata adalah tersangka yang diringkus terkait dengan salah satu tindak pidana yang ditangani oleh Polresta Cirebon.
Namun pihak Polresta tidak mengetahui lebih lanjut terkait dengan penyelidikan dan tidak mengetahui perbuatan pidana secara lengkap yang dilakukan Anas.
“Kita sudah konfirmasi dengan Polresta Cirebon, apakah benar diamankan nama tersebut. Setelah di cek ternyata benar memang dia adalah tersangka,” kata Dennis.
Laporan Polisi, kata Dennis, sudah dicabut korban dan dihentikan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung.
(Tim HK Lampung)