Tanggamus l HukumKriminal.com – Oknum Pejabat Kepala Seksi (Kasi) Bidang Fasilitasi Produk Hukum Pekon Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Tanggamus Eko Setiono, SE,MM,.yang diduga lecehkan profesi wartawan, sampaikan permohonan maaf di hadapan beberapa wartawan, Jumat (16/9/2022).
Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut, berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus serta dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakt Desa Amin, S.Pd., serta Sekertaris Dinas PMD, Lauyustis juga oleh Deni Abson Kepala Biro Media Online NusantaraNews13.com serta Tomy Andry Kepala Biro Koran Harian Reaksi.
Permintaan Maaf Oknum ASN Pegawai Dinas Pemberdayaan Desa
Dalam kesempatan itu Eko Setiono, SE,MM,. menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas apa yang diucapkannya pada waktu itu.
“Saya atas nama pribadi dan kedinasan, mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan wartawan di manapun berada, khususnya rekan-rekan wartawan di Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung,” kata Eko.
“Sekali lagi, saya mengucapkan permohonan maaf atas apa yang saya ucapkan, yang menurut rekan-rekan melecehkan profesi wartawan. Namun pada hakekatnya saya tidak ada maksud untuk melukai, apa lagi melecehkan profesi wartawan, karena wartawan adalah mitra kami,” imbuh Eko.
Di kesampatan itu juga, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arphin, S,Pd, mengatakan, sebelumya atas nama Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas apa yang diucapkan Eko Setiono, SE,MM,. saat menyampaikan materi sadar hukum di Pekon Karang Rejo, Kecamatan Ulu Belu, berapa waktu lalu.
“Pada saat itu anak buah saya Eko Setiono, SE,MM, mewakili Dinas PMD Kabupaten Tanggamus untuk menghadiri undangan dari Pekon Karang Rejo Kecamatan Ulu Belu, sebagai narasumber sadar hukum dalam pengelolaan dan kemampaatan dana desa. Dalam penyampaian saat memberikan materi sadar hukum di Pekon-Pekon behasanya pun sama, dalam pengelolaan dana desa, kita harus berhati-hati karena kita di awasi, selain dari eksternal atau inspektorat kita juga di awas non-eksternal seperti lembaga lain dan media,” kata Kadis PMD menirukan ucapan Eko Setiono, SE,MM,. saat itu.
Namun, lanjut Arphin, jika bahasa itu dianggap kawan-kawan wartawan melukai hati para jurnalis, bahkan dianggap melecehan profesi wartawan, kami Dinas PMD Kabupaten Tanggamus, mengucapkan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya.
“Semoga ini jadi pembelajaran kami semua dan ke depan tidak akan terjadi lagi seperti ini,” tutup Arphin.
Sementara Ketua Dewan Pimpinan Cabang Komite Wartawan Indonesia (DPC KWI) Kabupaten Tanggamus Parta Irawan, menyambuat baik dan mengapresiasi klarifikasi dan permohon maaf Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Tanggamus.
“Saya mewakili rekan-rekan wartawan, sangat mengapresiasi atas klaripikasi dan ucapan permohonan maaf yang disampaikan Eko Setiono, SE,MM, juga Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanggamus. Mudah-mudahan tiada lagi hal-hal seperti itu,” kata Parta.
Parta berpesan kepada mitra-mitra kami, baik dinas, instansi, dan lembaga pemerintah lain, juga masyarakat, wartawan itu dalam menjalan tugas sebagai jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Bab 3 Pasal 8 yang berbunyi “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum“.
Wartawan Juga memiliki hak yang tertuang dalam Bab 2 Pasal 4 Ayat 3 yang berbunyi untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui kerya tulis junalis.
“Undang-undang dengan jelas menyebutkan tugas dan fungsi wartawan, selain itu ada kode etik jurnalistik yang mesti dijalankan dan ditaati oleh jurnalis Itu sendiri, sehingga jika ada kesalahan janganlah profesi wartawan yang dilecehkan karena sebagai objek terberita masih punya langkah, yaitu hak jawab,” pungkas Parta.
(Deni)