Dinas PUPR Kaur Lakukan Sosialisasi Sanitasi

“Masyarakat Kabupaten Kaur, Menyambut Baik Adanya Bangunan Sanitasi”

Kaur l HukumKrimal.com –  Sanitasi di masyarakat Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, masih banyak belum layak.

Terkait dengan itu, Dinas PUPR Kabupaten Kaur, lakukan sosialisasi kepada beberapa desa, tentang sanitasi yang sumber dananya dari DAK.

Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kaur, penyelenggara kegiatan Bidang Cipta Karya.

Sosialisasikan ini dihadiri sebanyak 15 desa dari keterwakilan beberapa wilayah kecamatan.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaur melalui Kepala Bidang Cipta Karya Wawanto, ST., saat diwawancarai di ruang kerjanya membenarkan bahwa hari ini, Senin  (07/03/2022), telah dilaksanakan kegiatan sosialisasi sanitasi DAK di Aula Dinas PUPR Kabupaten Kaur.

“Perserta sosialisasi, adalah sebanyak 15 desa,” kata Wawanto.

Lanjut penjelasan Kepala Bidang Cipta Karya Wawanto, ST., untuk tahun 2022 sanitasi WC/ jamban.

“Mengingat di masyarakat Kabupaten Kaur, masih banyak ditemui WC yang belum layak; sehingga ketidaklayakan ini, bisa berdampak pada kesehatan. Sanitasi WC ini sebanyak 50 buah perdesa di 15 desa, sedangkan sumber dananya dari DAK,” jelas Wawanto.

Sanitasi, adalah status kesehatan suatu lingkungan yang mencakup perumahan, pembuangan kotoran, penyediaan air bersih, dan sebagainya.

Sanitasi juga dapat diartikan sebagai kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan dan mempertahankan standar kondisi lingkungan yang mendasar. Yang memengaruhi kesehatan manusia.

Sanitasi, adalah faktor penting.

Faktor penting yang harus diperhatikan.

Terutama sarana air bersih, ketersediaan jamban, pengolahan air limbah, pembuangan sampah, dan pencemaran tanah.

Pembuangan tinja dapat secara langsung mengontaminasi makanan, minuman, sayuran, air tanah, serangga dan bagian-bagian tubuh. (Pauzan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *