Direktur Tambang Galian C dugaan ilegal di kawasan Galian C Rowosari, Tembalang di Periksa Polisi

Jawa Tengah | hukumkriminal.com – Gegara Longsor, Pimpinan atau Direktur Tambang Galian C dugaan ilegal di kawasan Galian C Rowosari, Tembalang tepatnya perbatasan Demak – Kota Semarang diperiksa Polisi, Jelas-jelas Pemeriksaan ini imbas kejadian longsor yang menimbulkan korban jiwa.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap direktur PT Gunung Mas Beton (GMB). Pemeriksaan meliputi kesemalatan kerja dari aktivitas penambangan tersebut. Kemudian polisi juga meminta bukti pemilik perusahaan yang tercantum dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), mandor, pekerja tambang dan beberapa pihak lainnya.

“Setelah direktur perusahaan tersebut, kami nanti juga meminta keterangan dari pihak keluarga korban,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Andika mengakh belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Kini petugas masih mendalami soal penyebab kecelakaan kerja dan izin penambangan tersebut. Terkait izin, dia juga bakal meminta keterangan dari ESDM Jateng.

“Soal izin nya kita lihat dulu, apakah sesuai atau tidak. (Ada tersangka kecelakaan kerja?) Belum, kami lakukan penyelidikan dulu,” bebernya.

Sementara dari hasil pengecekan di lapangan, Andika melanjutkan izin penambangan oleh PT GMB tercatat di dua wilayah Demak dan Kota Semarang. Namun, kejadian longsor tebing tersebut terindentifikasi kuari (penambangan terbuka) masuk masuk koordinat di Rowosari, Tembalang.

Kepastian itu selepas dilakukan pengecekan oleh petugas dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak pada Minggu (20/4/2025).

“Perusahaan itu posisinya ada dua IUP, satunya IUP masuk wilayah Demak satunya masuk wilayah Kota Semarang sehingga diambillah titik koordinat yang menunjukkan lokasi longsornya masuk di Tembalang Kota Semarang.

Supriyanto Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menduga kuat, Tambang galian ynag sudah lama beraktivitas saat ini longsor diduga kuat belum memiliki IUP OPK lengkap, Amdal dan Ambdalin.

IUP OPK merupakan salah satu jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Benernya . Sabtu 26 April 2025. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *