Ditpolairud Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Batam l HukumKriminal.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Riau, gagalkan pengiriman empat orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke Malaysia secara ilegal.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Sudarsono, mengatakan ada empat orang korban yang berhasil kami selamatkan.

“Tiga orang berasal dari Medan dan satu orang berasal dari Palembang,” kata Sudarsono, Selasa (18/10/2022) di Batam Kepulauan Riau.

Menurut Sudarsono, keempat orang korban itu, diamankan di salah satu hotel yang ada di Batam, sebelum melakukan perjalanan ke Malaysia secara non-prosedural pengiriman PMI.

“Selain keempat korban, petugas kepolisian juga menangkap satu orang pelaku berinisial ES (46) asal Kota Medan,” kata Sudarsono.

Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku diketahui tidak memiliki izin atau badan hukum untuk melakukan penempatan PMI di luar negeri.

“Pelaku ini yang melakukan perekrutan dari Medan, lalu dia bawa ke Batam, sebelum nantinya pergi ke Malaysia secara ilegal,” kata Sudarsono.

Pelaku kata Sudarsono, juga menerima keuntungan Rp3 juta yang diterima dari merekrut keempat korban.

“Dia ini, dapat Rp3 juta dari penampung yang ada di Malaysia,” kata Sudarsono.

Atas perbuatannya tersebut, kata Sudarsono, ES terancam dikenakan Pasal 81 Jo 69 atau pasal 83 Jo 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *