DPD LSM Gmicak Kepulauan Nias Minta Hanif di Copot dari Jabatan SBM Pertamina Sibolga – Nias

Sumatera Utara | Hujumkriminal.com – Dalam orasinya sekitar halaman kantor Pertamina Gunungsitoli, Ketua DPD LSM Gmicak (Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias : SUAR NATAL WARUWU, A.Md laksanakan Demo/ Unjuk rasa di Kantor PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Gunungsitoli, Kecamatan Idanoi, maraknya mafia migas dibeberapa SPBU di Pulau Nias, bentuk praktik ilegal BBM Bersubsidi jenis solar dan pertalite, selasa 15/04/2025 pukul 11.00 wib.

Ketua DPD, juga sebagai Penanggung Jawab Aksi mengatakan” investigasi dan pulbaket TIM 9 DPD LSM GMICAK ini, sudah 7 bulan di 5 Kab/ Kota dan ditemukan SPBU di Kodim Nias, Sifalaete Gunungsitoli, dan 3 SPBU diNias Utara: Idano Ndrawa, Alasa dan lewat Awaai distribusi dan Penjualan BBM subsidi dilanggar oleh SPBU, kuat dugaan Koordinator Gunungsitoli membiarkan terjadi praktik Ilegal serta SPBU diatas mengisi Solar/Pertalite didrum dan dijeregen tanpa mematuhi SOP, MOU Depok,Kontrak dan Rekomendasi dinas terkait, diduga praktik ini : terstruktur, masif bertopeng Rekomendasi dinas terkait, diduga BPH MIGAS tutup mata atau ada pembiaran.

Akhirnya,para oknum, pelaku niaga yang tidak berhak menjual bebas mengisi BBM subsidi ini sehingga diindikasi MERUGIKAN NEGARA/KORUPSI, Pelanggaran UU/KUHP pidana migas, sesuai : pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 ttg minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta dalam regulasi terkait HIPPA yang diatur dalam PERPRE
S No.191 tahun 2014 tentang penyediaan, Pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, urai ketua aktivis ini.

Tambahnya, Kami DPD LSM GMICAK Kepulauan Nias akan melaporkan secara resmi ke APH dan Pertamina Indonesia dalam juga kepada BPH migas( pengawas)serta Pemerintah dinas terkait kejahatan Mafia migas ini dan bukti-bukti video,foto serta dokumen lainnya terlampir, maka mewakili 800 rb masyarakat Nias, tupoksi LSM GMICAK pengunjuk rasa, meminta :
a. Dirut Pertamina Pusat Dan Sumut Diminta turun Kepulau Nias mengaudit dan/atau memverifikasi kinerja Sales Branch Manager Pertamina Sibolga-Nias serta Koordinator Pertamina Gusit, diduga fungsi penanggung jawab dan patuhi SOP lemah kinerjanya
b. Diminta SBM mengundurkan diri atau dicopot dari jabatan tersebut
c.BPH migas harus bertindak dan pidanakan SPBU yang langgar aturan,SOP dan ingkari kontrak dengan Depot Pertamina Gusit

tambahnya, sales brance manager PT. Pertamina patra niaga foel terminal Gunungsitoli harus bertanggung jawab dan mengeluarkan Surat Peringatan dan bila perlu distribusi minyak BBM ke SPBU di Stop dan BPH migas memproses hukum SPBU ini serta Pelaku Niaga tak mengantongi rekomendasi Dinas serta lainnya di proses hukum,tegasnya.

Diminta para APH, untuk bertindak memproses secara Hukum SPBU dan Sales Branch Manager serta oknum penimbun, penyimpan dan pengangkutan BBM tanpa hak tersebut dengan tidak tebang pilih, agar menurun kriminalitas Migas Ilegal dipulau Nias. SBM dan jajarannya diduga tidak mampu memimpin dan diduga ada indikasi pembiaran atau turut serta, maka harus dicopot dari jabatannya.

Diduga kuat pimpinan Sales Brance manager Patra Niaga Fuel Terminal Gunungsitoli bekerja sama dengan SPBU Se-kepulauan Nias, untuk merugikan negara serta memperkaya diri sendiri. Karena semua laporan dari LSM dan masyarakat, diabaikan, alais tidaki ditanggapi di sinyalir bekerja sama melakukan penyimpangan,Penyelewengan, pendistribusian BBM bersubsidi tidak sesuai dengan regulasi dan SOP.

Adapun tuntutan Aksi sebagai berikut:

1. Copot kepala PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Gunungsitoli.
2. Copot Sales Branch Manager Sibolga-Nias yang diduga tidak melakukan fungsi pengawasan.
3. Diduga Depot PT. Pertamina Patra Niaga Foel Terminal Gunungsitoli melakukan pencemaran lingkungan dan laut dengan pengelolaan limbah tidak sesuai dengan Regulasi yang ada.
4. Cabut Izin SPBU dan Stop distribusi Minyak kepada SPBU atau lainnya.
5. Marak diduga banyak Pe Pelanggaran tentang pendistribusian BBM bersubsidi yang tidak sesuai SOP, dikwatirkan bisa saja dipertamini terjadi kebakaran, kelangkaan minyak dll.
5. Diduga PT. Pertamina Patra Niaga Foel Terminal Gunungsitoli kota Gunungsitoli tidak melaksanakan fungsi sebagai penanggung Jawab.
6. SPBU diduga melanggar aturan penyalur BBM bersubsidi kepada pelaku usaha seperti, : Craser, pemecah batu, Alat Berat, kapal laut, Pertamini dan pelaku Usaha lainnya.
7. Diduga SEKEPULAUAN dinas perikanan dan kelautan, Dinas ketahanan pangan dan pertanian 5 kabupaten kota (liter/bulan) hal ini di sinyalir pelaku usaha pengangkutan melanggar SOP.
8. Pelaku Usaha Pertamina diduga tidak Mengantongi rekomendasi dalam pengambilan BBM Bersubsidi
9. Diduga SPBU melakukan penipuan tentang ukuran atau takaran liter kepada konsumen
10. Diduga perbuatan diatas adalah kejahatan luar biasa yang menimbulkan kerugian negara yang dilakukan oleh mafia migas
11. Mohon agar dicopot manager dan BPH PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Gunungsitoli kota Gunungsitoli tidak melaksanakan fungsi sebagai penanggung jawab serta pengawasan
12. Diminta PT. Pertamina Putra Niaga Fuel Terminal Gunungsitoli kota Gunungsitoli Menghentikan dan merekom pencabutan izin operasional SPBU yang melanggar aturan/SOP.
13. Di minta Polres Nias menindak dan menangkap mafia migas ilegal serta pengangkutan yang tidak lengkap dokumen.
14. Pemerintah 4 kabupaten 1 Kota, agar memverifikasi kembali dalam pengambilan minyak oleh masyarakat dan usaha niaga lainnya.(DK-1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *