Indramayu l HukumKriminal.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menyepakati laporan hasil pembahasan rapat Badan Anggaran terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Indramayu (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 dan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Indramayu (KUPA-PPAS) Tahun Anggaran 2024 yang dituangkan dalam sebuah nota kesepakatan.
Penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab dengan DPRD Kabupaten Indramayu tersebut dilakukan oleh Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman serta Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Amroni dan Sirojudin.
Prosesi tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Jalan Jenderal Sudirman, No.159, Kelurahan Lemah Mekar, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jumat (9/8/2024).
Dalam Rapat Paripurna kali ini, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Ir. Aep Surahman yang mewakili Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H, M.H, C.R.A, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Forum Kordinasi Pimpinan Daerah, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Negri, Kepala Kantor Kementerian Agama, Kepala Lapas Kabupaten Indramayu, Asisten Setda, Setaf Ahli Bupati, Para Kabag, Para Camat, para Pemimpin Partai Politik Kemasyarakatan, para wartawan dan para undangan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Amroni, S.IP menyampaikan, “Pada tanggal 25 Juli sampai dengan tanggal 8 Agustus 2024 Badan Anggaran DPRD Kabupaten Indramayu telah membahas KUA-PPAS APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025 dan KUPA-PPAS APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024” ungkapnya.
Amroni menyebut, “Sebagai proses akhir dari pembahasan tersebut telah tersusun laporan hasil kerja Badan Anggaran yang disampaikan dalam rapat paripurna” tuturnya.
Lanjut, mengatakan “Berdasarkan Pasal 103, Ayat 1, Huruf (c) Peraturan DPRD No.1 Tahun 2022, tentang tata tertib DPRD, dari sejumlah 50 Anggota DPRD yang menandatangani dan dihadiri secara fisik sejumlah 26 anggota, karena ketentuan forum sudah terpenuhi maka rapat paripurna sah untuk dibuka” kata Amroni,S.IP.
Dalam laporan tertulis yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu yang juga merupakan unsur pimpinan Badan Anggaran, Sirojudin menyampaikan hasil dari pembahasan Badan Anggaran salah satunya adalah kebijakan pendapatan dan belanja daerah.
Adapun pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 2.933.335.547.283 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp757.700.574.386,00, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp2.175.634.972.897,00.
Sementara rencana total belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp2.933.335.547.283.
Pada kesempatan yang sama, disampaikan juga laporan hasil pembahasan rapat badan anggaran DPRD Kabupaten Indramayu terhadap KUPA-PPAS APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024.
Pada APBD tahun anggaran 2024 pendapatan semula diproyeksikan sebesar Rp3.547.335.860.125 mengalami kenaikan sebesar Rp129.280.388.829 sehingga berubah menjadi Rp3.676.616.248.954, dengan rincian pendapatan asli daerah semula diproyeksikan sebesar Rp617.424.508.120 naik sebesar Rp49.835.738.791 sehingga menjadi Rp667.260.246.911.
Pendapatan transfer semula ditetapkan Rp2.929.911.352.005 terjadi kenaikan sebesar Rp42.371.680.038 sehingga berubah menjadi Rp2.972.283.032.043 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah semula belum teranggarkan menjadi sebesar Rp37.072.970.000.
Sementara itu, rencana total belanja daerah dalam perubahan APBD tahun anggaran 2024 semula ditetapkan sebesar Rp3.800.166.091.285 berubah menjadi sebesar Rp3.924.081.953.702 dikarenakan terjadi kenaikan sebesar Rp123.915.862.417.
Sedangkan terkait kebijakan pembiayaan daerah, kebijakan penerimaan daerah dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD tahun anggaran 2024 diarahkan untuk memanfaatkan silpa tahun anggaran 2023 yang besarannya telah disesuaikan dengan laporan hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023, yang mana penerimaan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp247.465.704.748. Kemudian untuk pengeluaran pembiayaan belum teranggarkan, namun pembiayaan netto sebesar Rp. 247.465.704.748. (RIRIS)