Drilling di Wilayah Kerja Pertamina EP Cepu Zona 11 Diduga Ilegal

BOJONEGORO, HukumKriminal.com – Senin, 24 februari 2025* – Dugaan aktivitas ilegal drilling di wilayah Klepo, Desa Tambak merak Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, yang merupakan bagian dari wilayah kerja Pertamina EP Field Cepu Zona 11, menjadi sorotan publik.

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan, ditemukan adanya rig besar yang berdiri di lokasi tersebut.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, seorang yang bertanggung jawab di lapangan membenarkan keberadaan rig tersebut. “Iya mas, saat ini ada perintah dari Pertamina untuk rig down,” tegasnya.

Terkait perizinan, narasumber yang enggan disebutkan namanya hanya menjawab, “Sambil menunggu izin, mas.”

Di sisi lain, awak media berhasil menghubungi Humas Pertamina EP Field Cepu Zona 11, Sony, yang saat dikonfirmasi mengenai dugaan ilegal drilling ini mengatakan, “Iya om, coba saya tanyakan pada fungsi terkait,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, awak media juga menggali keterangan dari salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya. Ia membenarkan adanya aktivitas pengeboran di lokasi.

“Benar mas, di Klepo ada aktivitas, kalau nggak salah ngebor minyak,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan keresahan masyarakat terkait kepastian pihak yang bertanggung jawab. “Pinginnya masyarakat itu jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau terjadi apa-apa, siapa yang bertanggung jawab?,” pungkasnya.

Sementara itu, awak media juga berusaha menghubungi Yanuar, bagian produksi Pertamina, melalui WhatsApp, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban.

Secara terpisah, awak media meminta pendapat dari seorang praktisi hukum mengenai konsekuensi hukum jika terjadi aktivitas ilegal drilling.

Menurut Hasyim SH, yang juga seorang advokat, pelaku ilegal drilling dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 angka 7 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 52 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *