Mojokerto | Hukumkriminal.com – Setelah dua hari pencarian intensif, tim gabungan akhirnya menemukan jasad Sieyusafa Romadhona (20), pria yang nekat mengakhiri hidup dengan melompat dari Jembatan Rolak Songo, Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (2/7/2025) sore.
Jumat pagi (4/7/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, warga menemukan tubuh korban dalam kondisi mengapung di bawah Jembatan Keling, Desa Kwedenkembar, Kecamatan Mojoanyar, sekitar 5 kilometer dari titik awal kejadian
Komandan Tim Pencarian dan Penyelamatan Basarnas Surabaya, Novix Hariyamidi, membenarkan penemuan tersebut. “Korban ditemukan warga dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Lokasi penemuan berada di titik pemantauan tim SRU (Search and Rescue Unit), sesuai dengan arah arus Sungai Brantas,” jelasnya.
Begitu mendapat laporan dari warga, Tim BPBD Mojokerto yang tengah berjaga langsung menuju lokasi dan mengevakuasi jasad korban ke tanggul sungai Desa Kwedenkembar. Selanjutnya, jasad dibawa ke RSUD Kabupaten Mojokerto untuk proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Peristiwa tragis ini sempat menghebohkan warga sekitar Rolak Songo. Aksi nekat Sieyusafa, warga Desa Karangpuri, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sempat terekam dan viral di media sosial.(Misti)