Dua Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Blitar Nekat Beraktivitas, APH Kemana?

Perjudian Sabung Ayam di Nglegok Belum ada Tindakan Tegas dari Polres Blitar

Ketua Umum LSM Gmicak Soroti Dua Lokasi Perjudian Sabung Ayam di Kabupaten Blitar, Jawa Timur

Kabupaten Blitar | Bertempat di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Blitar, Polda Jatim diketahui ada 2 Lokasi Kejahatan Perjudian 303 Sabung Ayam antara lain :

Dua Kalangan Perjudian Jenis Sabung Ayam dan dadu, serta Cap Jiki diantara lian :

1. Desa Ngoran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Dikelola oleh Saudara Eko

2. Desa Sumbersari, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur. Dikelola oleh Saudara Mondreng

Marak kejahatan perjudian Sabung ayam tersebut menjadi rasan rasan Media dan Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)

Berdasarkan laporan informasi yang di Terima Media dan Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Tim sembilan melakukan Konfirmasi, ternyata markas sabung ayam tersebut akan di besarkan, Hingga Tim Sembilan Turun melakukan Pendataan dan Konfirmasi, pada Sabtu 28 Juni 2025.

Dilokasi terlihat jelas ratusan orang sedang bermain judi sabung ayam, selain itu di halaman warga nampak mobil dan sepeda motor terparkir aman diduga milik pengunjung dan pemain Judi Sabung ayam.

Aktivitas Sabung ayam, atau adu ayam, adalah kegiatan yang dilarang di Indonesia karena termasuk dalam kategori perjudian.

Pelaku sabung ayam dapat dijerat dengan hukum pidana, khususnya Pasal 303 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Sementara itu, Supriyanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Blitar Khususnya / Polda Jatim umum nya dapat bertindak tegas Kejahatan Perjudian Sabung Ayam tersebut.

Sumber Hukum (Source of Law) :
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Hukum Pidana) tentang perjudian. Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *