2 Barang Bukti Truk Tangki Solar Ilegal Kapasitas 16 Ribu Liter Milik RB alias Opo dalam Pengamatan LSM Gmicak
Pelaku Kasus Penyalahgunaan BBM Solar dan Barang Bukti mobil truck minyak berkapasitas 8000 liter di Tangkap Polres Manado
Manado | Jajanan Kepolisian Polres Manado berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dengan barang bukti berupa dua mobil truck minyak berkapasitas 8000 liter per tangki yang diduga illegal milik RB alias Opo.Selasa 24/06/ 2025.
Parahnya lagi, dua truk pengangkut Solar yang ditemukan polisi tersebut punya tampilan yang mirip seperti truk milik Pertamina biru putih
Berdasarkan data dan informasi, diduga kasus ini terungkap di Jalan Desa Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Mobil tersebut diketahui membawa masing-masing sekitar 8000 liter BBM jenis solar illegal sehingga total dua unit mobil 16 ribu liter.
Menurut warga, dua mobil dengan tangki warna biru putih dihentikan oleh petugas karena dicurigai mengangkut BBM ilegal.
Sopir tanki langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Manado untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi terdiri dari dua unit mobil truck tangki warna biru putih dengan nomor polisi DB 8914 CE dan DB 8450 AP beserta tangki masing-masing berisi sekitar 8000 liter BBM jenis solar,” kata warga.
Sementara itu, Saya Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) :
Aktivitas Kegiatan Penyalahgunaan BBM Solar ilegal ini melanggar Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 480 KUHPidana Jo 55 dan 56 KUHPidana. (Tim Sembilan)