Dua Pemuda serang Warga Jakbar pakai Celurit

Jakarta l HukumKriminal.com – Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rachmad Wibowo, mengatakan, polisi mengamankan dua pria pelaku penyerangan terhadap warga, yakni inisial MF (23) dan MRN (23).

“Kedua pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambora di tempat dan jam berbeda,” kata Rachmad, Selasa (31/10/2023) di Jakarta Barat (Jakbar).

Menurut Rachmad, waktu penangkapan Senin, 30 Oktober 2023 sekira jam 17.41 WIB dan 20.00 WIB.

“MF di kosan Fuji Residence, pasar gang kancil RT 5 RW 6 Nomor 92, Keagungan, Taman Sari, Jakarta Barat dan MRN di Jalan Teluk Intan, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara,” kata Rachmad.

Keduanya ditangkap, kata Rachmad, setelah melakukan penyerangan terhadap warga HRH (17) dan NUG (20).

“Kedua pelaku melancarkan aksinya pada Minggu, 22 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB dini hari, di Jalan Pekapuran RT 09 RW 06, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat,” kata Rachmad.

“Para pelaku konvoi menggunakan 4 unit motor, membawa Sajam jenis Celurit pada minggu dini hari. Saat tiba di TKP, rombongan ini, melakukan penyerangan ke warga menggunakan Sajam, hingga menyebabkan luka berat di bagian kepala dan jari,” imbuh Rachmad.

Polisi, kata Rachmad, turut menyita barang bukti Sajam berupa 3 buah celurit dan CCTV.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. Kasus penganiayaan berat sebagai mana dimaksud dalam pasal 351 KUHP,” kata Rachmad.

(Erdan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *