Dua Warga Ancam Anggota Koramil 1311/Rds dengan Sajam

Pelaku Pengancaman anggota Koramil 1311/Rds Peltu Asep Mulyadi diamankan di Polsek Rajadesa. (Foto: Jejakkasus.info)

Ciamis l HukumKriminal.com – Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang warga, yang melakukan pengancaman terhadap anggota Koramil 1311/Rds Peltu Asep Mulyadi, Selasa, 8 Juni 2021 sekitar pukul 15.30 WIB,  bertempat di Dusun Cipinang RT 01 RW 01, DesaTanjungsari, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat.

Pelaku ditangkap personel Polsek Rajadesa, berawal dari Sarna  mendatangi rumah adik perempuan anggota Koramil 1311/Rjd Peltu Asep, yakni, Dea Septasari (16).

Menurut Asep, Sarna diduga akan melakukan tindakan tidak senonoh, serta diduga akan melakukan tindakan pencurian, Selasa (8/6/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

Selanjutnya Peltu Asep Mulyadi mendatangi rumah Cehil. Dan menanyakan kepada Cehil keberadaan Sarna, dikarenakan ada informasi, bahwa Sarna tidur di rumah Cehil.

Dan teryata pelaku memang ada di rumah Cehil.

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku,  saya kemudian langsung meninggalkan rumah Cehil, dan langsung berangkat ke Koramil untuk melaksanakan dinas,” kata Asep.

Lanjut Asep, sekira pukul 15.30 WIB, pelaku Cehil, mendatangi rumahnya.

“Pada saat itu, saya sedang berada di Makoramil 1311/Rds, dan Cehil hanya bertemu istri saya,” tukas Asep.

Sambil pelaku membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis sabit gergaji, sambil berteriak-teriak mengancam, “Mana Asep, mana Asep,” sambil mengacungkan Sajam untuk mengancam, dan diduga akan melakukan tindakan kekerasan, sambil pelaku dalam keadaan mabuk.

Ketika mendengar adanya tindakan kekerasan tersebut, kemudian anggota Koramil 1311/Rjd dan personel Polsek Rajadesa, langsung mendatangi rumah pelaku Cehil, dan Sarna, langsung ditangkap dan diamankan ke Polsek Rajadesa.

Kapolsek Rajadesa mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis, dan sudah sering melakukan tindakan kriminal.

“Saat ini pelaku berani melakukan tindak kekerasan terhadap anggota TNI,” kata Kapolsek.

Sesuai masukan dari Kapolsek Rajadesa dan saran dari Kades Tanjungsari, para pelaku 2 orang tersebut, dinaikkan sesuai hukum, dan akan dilanjutkan di Mapolres Ciamis.

Sedangkan Sarna setelah ditanya mengatakan, bahwa ia ingin menghisap darah tentara. (Tim Sembilan)

Sumber: Jejakkasus.info 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *