Dugaan Kasus Korupsi Berjamaah Hasil Tanaman Tebu di BKPH Gedangan KPH Jombang diungkap LSM Gmicak


Tanaman Tebu di Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gedangan KPH Jombang Jadi Ladang Koruptor Berjamaah

Tanaman Tebu di Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang diduga ajang Lahan Korupsi

Janji Kepala KPH Jombang dinanti Publik ” Tanaman tebu di lahan perhutani RPH Gedangan diduga jadi Ajang Korupsi

Jombang | hukumkriminal.com – Ketua Umum LSM Gmicak Menduga Hasil Tanaman tebu di Perhutani RPH Gedangan BKPH Gedangan dbuat bancaan secara bersama, pasalnya Kepala KPH Jombang Pak Kelik Djatmiko Mengatakan tidak tau hal tersebut, pihaknya bakal tindak tegas oknum petani dan perhutani “terkait penananam Tebu ilegal di lahan Perhutani. selasa 11 februari 2025.

Tidak setahun tanaman tebu tersebut, sudah bertaun tahun, dan puluhan hektar di tanami tebu oleh oknum petani dan hasilnya ratusan juta dikemanakan.

Tidak hanya dari oknum internal perhutani saja tetapi kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat dan bukti menguatkan, bakal di tindak dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Benernya kepada Ketua Umum LSM Gmicak.

RPH Gedangan BKPH Gedangan KPH Jombang Provinsi Jawatimur, diduga ada penyimpangan Hukum, Puluhan Hektor tanah hutan tersebut ditanami tebu oleh oknum, seakan akan tanah milik pribadi, hingga Media ini melakukan Konfirmasi. Rabu 29 Januari 2025

Bukan rahasia umum lagi bagi masyarakat sekitar kawasan Hutan RPH Gedangan terkait tanaman tebu ilegal yang sekarang merebak di daerah pesisir Hutan

Namun anehnya kegiatan menanam tebu di kawasan Hutan seolah lahan milik pribadi tanpa harus ada tanaman pohon dari perhutani,atau yang biasa di sebut berdampingan

Hal ini menjadi tanda tanya besar bagi semua pihak khususnya masyarakat sekitar dengan adanya kegiatan yang sudah lama terjadi Dugaan ada pengendalian dari petugas atau oknum yang dengan sengaja menjadikan Hutan seakan seperti sawah atau lahan pribadi

Dari team khusus Minggu 26 Januari 2025 menggali informasi di sekitaran wilayah RPH Gedangan membenarkan bahwa di area petak 19 dan sekitarnya banyak tanaman tebu baru menurut narasumber kami yang enggan disebutkan namanya

“Iya mas ancer-ancere Lore warung Niki sampean ngetan ae terus Ten mriku petak 19 tebu tok Ten mriku,”tandasnya Minggu 26-01-2025

Siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini dan kami juga sudah berupaya beberapa kali mengkonfirmasikan hal ini kepada petugas,pejabat dan bahkan ke KPH Jombang dengan jawaban yang normatif saja”terima kasih infonya akan kami tindak lanjuti”tuturnya saat kami konfirmasi

Kami team media meminta dengan sangat kepada pihak-pihak terkait dan juga aparat penegak hukum dan juga kementrian untuk segera melihat dampak dari musibah banjir baru-baru ini di beberapa wilayah di kabupaten Jombang yang terdampak dari erosi hutan gundul dari wilayah Hutan KPH Jombang agar masyarakat di kawasan tidak lagi terimbas dari keserakahan oknum yang tidak bertanggung jawab dalam mengelola Hutan di kawasan Hutan KPH Jombang.

*Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak)* *Menjelaskan:*

KPH – Kesatuan Pengelolaan Hutan. KPH merupakan wilayah pengelolaan hutan yang dikelola secara efisien dan lestari.

Tujuan utama KPH adalah untuk menjaga kelestarian hutan sehingga dapat memberikan manfaat secara ekologi, ekonomi, dan sosial.
KPH terdiri dari: Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK), Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL), Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Tugas dan fungsi KPH, di antaranya: Menyelenggarakan pengelolaan hutan, Menjabarkan kebijakan kehutanan, Melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya, Melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan.

Dari Hasil Konfirmasi Kepala KPH /ADM Jombang Pak Kelik Djatmiko 852-2967-78xx menjelaskan :

Upaya penertiban penanaman tebu illegal sudah kita lakukan dengan semaksimal mungkin dengan melakukan pembongkaran tebu, sosialisasi dengan papan larangan maupun langsung ke masyarakat sekitar hutan, termasuk koordinasi dengan Cabang Dinas Hehutanan (CDK).

Pada lokasi yang diindikasikan sebagai kawasan hutan dengan kelola khusus seperti di wilayah RPH gedangan. Kalau memang ada oknum yang terlibat baik dari internal Perhutani maupun oknum dari luar Perhutani silahkan dilaporkan dan akan kami lakukan penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mhn dukungan dari semua pihak agar turut mendukung penertiban terhadap tindakan illegal dalam kawasan hutan. Memang upaya kami belum membuahkan hasil yang maksimal, tetapi kami tidak akan membiarkannya dan tetap berupaya semaksimal mungkin.

Sementara itu, Ketua Umum LSM Gmicak mempertanyakan, Untuk hasil tanam tebu selama beberapa tahun dari para petani tebu, apakah ada saksi nya bapak?

Kemudian yang terakhir, bagaimana jika ada mantri Hutan yang terlibat menerima hasil panin tebu?
Saksi nya apa bapak?

Kepala KPH /ADM Jombang Pak Kelik Djatmiko Menambahkan :
Tidak hanya dari oknum internal perhutani saja tetapi kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum masyarakat dengan sengaja menanam dengan illegal ataupun memindah tangankan lahan garapan, selama ada bukti yang bisa menguatkannya akan kami tindak tegas, termasuk dengan pengkoran dan menangkap tangan di lapangan dan menyerahkan kepada pihak yang berwajib. Jelas. Sabtu 08 Februari 2025.

Tim Khusus B – 9 – Sembilan

Sumber JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *