Dugaan Ketidakwajaran Proyek Perawatan Embung di Desa Kesamben Kulon Masyarakat Desak Transparansi dan Audit

Gresik | Hukumkriminal.com – 24 Januari 2025 Pemerintah Desa (Pemdes) Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, melalui pelaksana TPK, telah menyelesaikan proyek perawatan embung di Dusun Kluwung. Namun, meskipun pekerjaan tersebut telah rampung, muncul dugaan ketidakwajaran dalam pelaksanaannya. Salah satu warga sekitar, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan bahwa proyek perawatan embung yang menghabiskan anggaran Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp 46 juta tersebut dinilai tidak transparan dan terkesan asal-asalan.

Menurut informasi yang diperoleh, pelaksanaan proyek hanya memakan waktu sekitar lima hari. Dari total anggaran Rp 46 juta, biaya pelaksanaan diperkirakan hanya sekitar Rp 15 juta, sedangkan sisanya tidak diketahui penggunaannya. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terkait ke mana dana selebihnya dialokasikan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hasil realisasi proyek terkesan asal jadi, meski alokasi anggaran cukup besar.

Dalam pelaksanaan proyek, kebutuhan operasional disebut meliputi

1. Sewa alat berat (excavator) beserta operatornya.

2. Pembelian bahan bakar jenis solar.
3.
3. Biaya penjagaan alat berat setiap malamnya.

Kurangnya keterbukaan Pemdes Kesamben Kulon terkait penggunaan Dana Desa dan pelaporan keuangan, seperti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) maupun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD), semakin memunculkan dugaan adanya manipulasi laporan keuangan yang tidak sesuai realisasi.

Masyarakat berharap dinas terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Gresik, segera turun ke lapangan untuk memverifikasi dan mengevaluasi proyek tersebut. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kesamben Kulon belum memberikan tanggapan atau klarifikasi terkait dugaan penyimpangan proyek ini.

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 68 Ayat (1) Huruf c Masyarakat desa berhak mendapatkan informasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Pasal 72 Ayat (1) Dana Desa bersumber dari APBN, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 Ayat (1) Pengelolaan keuangan negara dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 Ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta.

Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling lama 20 tahun.

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018

Pasal 2 Ayat (2) Pengelolaan Dana Desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Masyarakat Desa Kesamben Kulon mengharapkan adanya penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana Desa. Inspektorat Kabupaten Gresik diharapkan segera melakukan audit dan memberikan laporan yang jelas kepada publik. Proses hukum harus ditegakkan jika terbukti terjadi penyimpangan, demi menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *