Dugaan Mark Up dan Korupsi Dana Desa Menyarik, Winongan, Kabupaten Pasuruan Terungkap

Pasuruan —hukumkriminal.com Dugaan adanya mark up anggaran dan korupsi dalam penggunaan dana desa di Desa Menyarik, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Tim investigasi dari Berita Istana menemukan sejumlah kejanggalan dalam proyek-proyek yang dibiayai dana desa, yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dari segi volume dan kualitas.

Temuan ini diperoleh saat tim investigasi turun ke lapangan pada Senin, 11 November 2024. Beberapa proyek yang diperiksa terlihat mengalami ketidaksesuaian dalam penganggaran serta kualitas pengerjaan yang tidak sebanding dengan alokasi dana yang telah disetujui. Tim mencatat bahwa kualitas material yang digunakan tampak di bawah standar, sementara volume pekerjaan juga tidak sesuai dengan perencanaan yang tertuang dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Beberapa proyek yang menggunakan dana desa terlihat mengalami pengurangan dalam volume serta kualitas pekerjaan yang sangat rendah. Hal ini jelas merugikan masyarakat Desa Menyarik, yang seharusnya mendapat manfaat optimal dari proyek tersebut,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.

Selain itu, beberapa warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan hasil proyek yang tidak sesuai harapan. Mereka berharap agar pihak berwenang segera melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan dana desa.

Dugaan adanya korupsi ini membuka peluang bagi aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan. Tim investigasi berharap agar pihak terkait, seperti inspektorat daerah dan kepolisian, dapat mengambil tindakan tegas demi mencegah kerugian lebih lanjut di masa mendatang.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru kepada pembaca.

Daftar Proyek yang Diduga Mengalami Markup

1. Pembangunan Jalan Usaha Tani (5 titik) – Rp 191.484.000

2. Pembangunan Jalan Desa (Paving di 3 titik) – Rp 109.469.000

3. Pembangunan Jembatan Desa (2 titik) – Rp 71.365.000

4. Rehabilitasi dan Peningkatan Jalan Desa (Paving dan Rehab Jalan) – Rp 222.480.000

5. Pembangunan Jembatan Desa (2 titik) – Rp 144.450.000

6. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa (Paving dan Rehab Jalan) – Rp 442.395.000

7. Prasarana Jalan Desa (Gorong-Gorong, Drainase, TPT 2 kegiatan) – Rp 175.256.000

8. Rehabilitasi Jalan Desa (Paving dan Rehab Jalan) – Rp 465.475.000

9. Pemeliharaan Pasar Desa (Pembangunan Kios Pasar) – Rp 103.036.000

10. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani – Rp 65.650.000

11. Penyaluran BLT-DD Tahap I (Januari – Mei) – Rp 192.000.000

12. Penyaluran BLT-DD Triwulan IV – Rp 115.200.000

13. Pemeliharaan Sarana Pemasaran Produk (Padat Karya Irigasi dan Plengsengan Sawah) – Rp 118.737.500

14. Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Pandemi Covid-19 (PPKM Mikro 8) – Rp 41.561.000

15. Penyaluran BLT-DD Tahap II (Juni – September) – Rp 153.600.000

16. Sarana Pemasaran Produk (Padat Karya Irigasi dan Plengsengan Sawah) – Rp 142.137.500

17. Operasional Pendidikan Non-Formal (PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah) – Rp 58.200.000

18. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan & Edukasi Covid-19 – Rp 79.178.000

Berdasarkan laporan investigasi, ditemukan bahwa sejumlah proyek tidak dikerjakan sesuai anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini mengakibatkan ketidaksesuaian antara dana yang dicairkan dan kualitas pekerjaan yang terealisasi. Proyek-proyek ini melibatkan dana desa yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, sehingga potensi markup anggaran ini merugikan keuangan desa dan menghambat peningkatan fasilitas desa yang semestinya dinikmati oleh warga setempat.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terutama dalam memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai peruntukannya. Jika dugaan ini terbukti, tindakan hukum akan diambil sesuai peraturan yang berlaku, guna memberikan efek jera dan menjaga transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Tim PT. Berita Istana Negara dan media online busercyber.com, hukumkriminal.com, cariusuttuntaskan, LSM Gmicak, berkomitmen untuk terus mengawasi dan melaporkan setiap perkembangan kasus ini kepada publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana desa, serta menindak tegas pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi dan markup anggaran ini.

Ketua LSM Indonesia Maju, Guntur Adi Pradana, SH., MH., menyatakan akan berupaya keras untuk mengusut dugaan adanya mark-up dalam penggunaan dana desa. Dalam keterangannya, Guntur Adi Pradana menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Menurut Guntur, dugaan mark-up tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik. “Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, LSM Indonesia Maju akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan mark-up ini. Guntur juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan dana desa agar setiap rupiah yang dianggarkan dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Guntur menambahkan bahwa LSM Indonesia Maju akan terus berkomitmen untuk mendorong transparansi dalam setiap aspek pengelolaan dana publik, khususnya yang berkaitan dengan dana desa. “Kita harus memastikan bahwa dana desa digunakan sesuai dengan peruntukannya dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Untuk keseimbangan berita masih banyak pihak yang perlu dikonfirmasi untuk keseimbangan berita.(TIM:Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *