Cirebon l HukumKriminal.com – Terkait adanya dugaan pelanggaran administrasi di Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, mengundang banyak pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat, dan menjadi polemik yang sangat jelas.
Dugaan pelanggaran ini sangat jelas yang berkaitan dengan adanya suatu permasalahan yang sedang dihadapi oleh Drs. H. Imron Rosyadi, yang merupakan sebagai tergugat.
Drs. H. Imron digugat oleh Salah satu mantan Bupati Cirebon Dr. H. Sunjaya Purwadi Sastra, berkaitan dengan masalah sangkutan hutang piutang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Berkaitan dengan hal ini salah satu masyarakat pemerhati yang juga berprofesi sebagai jurnalis Erdan Faizal, ambil langkah tindakan, adanya kejanggalan permasalahan tersebut.
Selasa, 22 Oktober 2024, Erdan, resmi membuka pelaporan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, terkait adanya hal kejanggalan administrasi tersebut.
Saat diwawancarai, Erdan mengatakan adanya hal kejanggalan sangat jelas dengan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon bupati, yaitu Drs. H. Imron Rosyadi tidak bisa dibiarkan.
Pasalnya di salah satu peraturan (persyaratan) yang tertera di aturan tersebut, sebagai salah satu calon Bupati Kabupaten Cirebon, disebutkan dan tercantum dengan jelas dugaan pelanggaran tersebut.
Salah satunya adalah, surat keterangan sedang tidak memiliki tanggungan hutang baik dari pengadilan negeri atau niaga.
“Di sini kita lihat sangat jelas, hal ini sangat sekali sangat penting untuk dikaji secara matang,” kata Erdan.
Pasalnya, kata Erdan, Drs.H. Imron Rosyadi di sini sangat jelas sebelum dirinya ditetapkan sebagai calon Bupati Cirebon, sedang menjalankan sidang gugatan hutang piutang sebesar Rp46.5 miliar di Pengadilan Negeri Bandung, yang digugat oleh mantan Bupati Cirebon Dr. H. Sunjaya Purwadi Sastra.
“Kenapa seseorang yang sedang menjalani gugatan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, bisa diterima dan ditetapkan sebagai calon Bupati Cirebon?. Ada apakah ini?. Dan ada permainan apakah ini?. Yang menjadi perbincangan serta polemik dj mata masyarakat,” kata Erdan.
Erdan berharap, kepada Bawaslu Kabupaten Cirebon, agar dapet memproses, mengklarifikasi serta memanggil Drs. H. Imron Rosyadi secara tegas dan tindak timbang pilih.
“Siapapun yang melanggar aturan administrasi harus tegas dan diproses,” kata Erdan.
“Mungkin, sebelumnya saya melakukan pelaporan ke Bawaslu sudah ada dua rekan saya rekan saya, yaitu saudara Zecki yang membuat aduan, dan Jhon P.S yang membuat laporan. Alhamdulilah laporan saya diterima oleh salah satu staff Bawaslu yang bernama Robby di kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon,” imbuh Erdan.
“Jadi perlu saya jelaskan sedikit biar masyarakat Kabupaten Cirebon mengetahui dengan jelas, H. Imron Rosyadi sebelum diadukan ke PN Bandung, terkait persoalan hutangnya, sudah diberikan surat somasi sebanyak 2 kali, akan tetapi surat somasi tersebut tidak diindahkan oleh Imron. Sehingga Sunjaya mengajukan gugatan terhadap Imron Rosyadi yang berkaitan dengan hutang piutangnya, bahkan tertera di dalam akte notaris tanggal 31 Maret 2018, di notaris Ermilia Ananta Cahyani.SH.MKn. yang terletak di Jalan Telaga Bodas, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” jelas Erdan.
Staff Bawaslu Robby di kantor Bawaslu Kabupaten Cirebon, mengatakan bahwa kita akan memplenokan laporan dari saudara Erdan.
(Suyatno)