Dugaan Penggelapan Dana Reklamasi Tambang: Galian C di Sarolangun – Jambi

DPD TOPAN RI Desak Aparat Penegak Hukum, Usut Tuntas Pihak Terkait Dan Kepala Daerah Sebelumnya.

Sarolangun, Jambi | Dewan Pimpinan Daerah LSM Tim Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPD TOPAN RI) Kabupaten Sarolangun menyampaikan sikap tegas terhadap dugaan penggelapan dana reklamasi tambang batu bara yang diduga melibatkan seluruh kepala daerah Sarolangun sebelum periode pemerintahan saat ini. Indikasi kuat adanya penyelewengan mencuat setelah ditemukannya puluhan lokasi bekas tambang batu bara yang terbengkalai tanpa adanya kegiatan reklamasi, terutama eks area konsesi PT Sungai Berlian Coal (SBC).

Ketua DPD TOPAN RI Sarolangun, Budiman, menyatakan bahwa ketidak hadiran program reklamasi yang semestinya dilakukan pasca-penambangan adalah bentuk kelalaian sekaligus indikasi korupsi yang sistemik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, tercatat sedikitnya 12 titik bekas tambang yang tidak direklamasi sejak 2012–2022.

“Kondisi ini mencerminkan adanya pembiaran sistematis oleh pemerintah daerah sebelumnya. Kami menduga kuat dana reklamasi yang sudah disetor oleh perusahaan tambang justru tidak digunakan sebagaimana mestinya, melainkan diselewengkan. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke tingkat pusat jika perlu,” tegas Budiman, Rabu (4/6).

Bekas Tambang Menjadi Danau Tak Bertuan

Salah satu lokasi yang disorot keras adalah danau bekas galian tambang di Desa Ladang Panjang, yang kini dikenal masyarakat dengan sebutan Danau Biru. Meski indah secara visual, masyarakat sekitar justru cemas dan curiga karena tidak ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai status dan fungsi danau tersebut. Penelusuran TOPAN RI menunjukkan bahwa lokasi ini tidak masuk dalam daftar wilayah reklamasi resmi dan tidak terdapat papan informasi atau dokumen publik terkait proyek pemulihan lingkungan.

“Ini bukti nyata ketidaktransparanan. Danau Biru ini bukan wisata buatan, tapi lubang bekas tambang. Secara logika, perusahaan seharusnya sudah menyetorkan dana jaminan reklamasi ke kas daerah atau pusat sebelum izin produksi diberikan. Pertanyaannya: ke mana dana itu? Mengapa tidak digunakan?” tutur Budiman.

Rekam Jejak Pemerintah Daerah Sebelumnya

Dalam catatan investigasi DPD TOPAN RI, terdapat perbedaan mencolok antara jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang terdaftar dengan realisasi kegiatan reklamasi. Selama periode 2009–2019, terdapat lebih dari 37 IUP aktif di wilayah Sarolangun. Namun, hanya 7 perusahaan yang tercatat pernah melakukan reklamasi secara terbatas.

TOPAN RI mencatat bahwa tidak ada transparansi laporan keuangan terkait pengelolaan dana jaminan reklamasi yang seharusnya masuk melalui mekanisme rekening khusus yang diawasi inspektur tambang dan dinas lingkungan hidup kabupaten. Hal ini memperkuat dugaan bahwa ada aliran dana tidak sah ke pihak-pihak tertentu dalam lingkup pemerintahan sebelumnya.

Suara Masyarakat: Korupsi Bikin Sarolangun Jalan di Tempat

Seorang warga, DM (48), menyatakan kekecewaannya atas situasi tersebut.

“Sarolangun ini banyak potensi, tapi kenapa kita tertinggal? Karena elite-elite di atas hanya berpikir untuk memperkaya diri sendiri. Kalau dana reklamasi benar-benar digunakan, mungkin sekarang kita punya kawasan hijau, bukan lubang maut,” ujarnya geram.

Tuntutan: Audit Forensik, Penegakan Hukum, dan Reklamasi Nyata

Atas temuan tersebut, DPD TOPAN RI menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Audit forensik menyeluruh terhadap dana reklamasi pertambangan dari tahun 2009 hingga 2022 oleh BPK dan KPK.

2. Pemanggilan dan pemeriksaan semua kepala daerah serta kepala dinas terkait, termasuk mantan Bupati, Kadis ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup Sarolangun.

3. Reklamasi segera di lokasi-lokasi bekas tambang terbengkalai, dengan melibatkan masyarakat lokal dalam pengawasan dan pelaksanaan.

“Kami ingin Sarolangun bersih dari praktik gelap. Ini bukan soal politik, ini soal masa depan generasi dan keadilan lingkungan,” pungkas Budiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *