Dugaan Pengoplosan dan Penyulingan Solar “Diduga Kapolres Tuban belum mengetahui”.

Dugaan Kegiatan Pengoplosan dan Penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban.

Tuban | Hukumkriminal.com – Berdasarkan laporan informasi yang masuk Redaksi, Tim melakukan penelusuran, terkait dugaan Pengoplosan dan Penyulingan Bahan Bakar Minyak (BBM), di Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Setelah melakukan penelusuran, ternyata secara Fakta : Ada Beberapa titik Pengoplosan dan Penyulingan Solar di Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, di ketahui Hukumkrininal.com antara lain :

1. Milik saudara bapak Barno, 2. Bapak Mundari, 3. Bapak U. 4. Bapak Andik, 5. Bapak Nanang Dusun Kaligede, Desa Kaligede, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. 5. Bapak Luluk Desa Jangur, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban. Jumat 15 April 2022.

Dari Pantauan langsung Hukumkriminal.com Di lokasi nampak puluhan orang menggunakan sepeda motor membawa Cerigen isi bahan Solar mentah diduga dari Wonocolo Bojonegoro.

Selain itu diguga membeli solar dari SPBU terdekat untuk di oplos dengan minyak mentah.

Dari hasil konfirmasi, ” Salah satu pengusaha menjelaskan, operasi tersebut sebelumnya membeli solar dari SPBU terdekat kemudian dicampur dengan minyak mentah dari Wonocolo

Lalu, dua bahan baku itu dicampur dengan asam sulfat (air keras) dan bleaching (pemutih). Selanjutnya diaduk dengan menggunakan mesin Diesel untuk menyuling.

Setelah di lakukan konfirmasi, ternya ada beberapa pengusaha yang tidak jauh dan masih wilayah Senori, semua ilegal tidak punya ijin. Tutupnya.

Ditanya soal sudah berapa lama kegiatan tersebut, Jawabnya ada yang sudah berjalan 1 (satu tahun) ada yang 4 bulan.

Dari kesimpulan di atas, Kegiatan beberapa Pengusaha Pengoplosan dan Penyulingan Solar Layak diduga ilegal.

Kepada pemangku hukum dimohon berkenan menerima laporan informasi Media, Namun apa yang terjadi terjadi. Kapolres Tuban diduga belum mengendus atau mengetahui Kegiatan tersebut bahkan Polda Jatim. (Bersambung).

E Faizal Media Hukumkriminal.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *