Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Labuhanbatu Sikapi Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir
Labuhanbatu | Bertempat di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Lambuhanbatu, Provinsi Sumatera Utama (Sumut) terdapat dugaan penimbunan bahan Bakar minyak (BBM) Solar Subsidi. Minggu 27 Juli 2025.
Dari hasil laporan informasi pendataan, dugaan penimbunan bahan Bakar minyak (BBM) Solar Subsidi di Desa Sei Kasih, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Lambuhanbatu, Provinsi Sumatera Utama (Sumut) di dalangi oleh oknum Kepada Desa Setempat.
Dilokasi Gudang diperkirakan ada sebanyak 20 Ton Bahan bakar minyak (BBM) Solar, terlihat ada 20 Kempu masing masing berisikan bahan Bakar minyak (BBM) Solar kapasitas 1000 liter
Eronisnya Gudang dugaan penimbunan bahan Bakar minyak (BBM) Solar Subsidi belum terendus Aparat penegak hukum (APH) setempat.
Sementara Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Aparat Penegak hukum (APH) Kepolisian Polres labuhanbatu, dapat bekerjasama memberantas Kejahatan Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi.
Melalui telpon seluler Whatsaap Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto 0822-5954-20xx belum ada tanggapan.
Pasalnya Dugaan Kasus Kejahatan Penggunaan tangki BBM tanpa izin usaha pengangkutan merupakan tindakan ilegal yang diancam oleh undang-undang. Tindakan ini dapat dianggap sebagai tindak pidana dan diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penjelasan Lebih Lanjut : Undang-Undang No. 22 Tahun 2001: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi, termasuk pengangkutan dan penyimpanan BBM. Melakukan pengangkutan tanpa izin usaha yang sah merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 53 huruf b: Pasal ini secara khusus menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan akan dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengatur tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama, termasuk dalam konteks pelanggaran UU Migas.
Penyimpanan BBM tanpa izin : Selain pengangkutan, penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan juga diatur dalam UU Migas dan memiliki sanksi pidana yang serupa