Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Gomo, Sumut, Perlu Audit Serius

HukumKriminal.com | Nias Selatan — Dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, menuai sorotan publik. Masyarakat dan sejumlah pihak mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan audit menyeluruh dan serius atas pengelolaan dana tersebut.

Kurangnya pengawasan dari Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) Wilayah 14 Nias Selatan juga disorot sebagai faktor yang turut membuka celah terjadinya praktik-praktik korupsi di lingkungan sekolah. Indikasi bahwa dana BOS dijadikan “lahan basah” semakin menguat dan menimbulkan kekhawatiran akan merosotnya akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di daerah tersebut.

Hermansya Telaumbanua, selaku Sekretaris Garuda Nasional, dalam wawancaranya menyatakan akan segera melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Ia juga memohon kepada aparat pengawas eksternal untuk segera melakukan audit atas penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Gomo.

“Diduga keras dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukannya. Ini adalah pelanggaran serius terhadap tata kelola pendidikan, dan kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Hermansya.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dan pihak terkait bertindak cepat dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran ini, demi menjamin transparansi, keadilan, dan keberlanjutan pendidikan di wilayah Nias Selatani.di buat oleh tim
(NOVERIUS SADAWA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *